Kontraktor Pelaksana Rehabilitasi Stadion Oepoi Kibuli Komisi V DPRD NTT

- Penulis

Kamis, 8 Februari 2018 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, Savanaparadise.com,- Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT merasa ditipu atau dikibuli oleh kontraktor  PT. Sodiarjo Sucses Sentosa. Sodiarjo merupakan kontraktor pelaksana pekerjaan rehabilitasi stadion Oepoi Kupang.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTT, Anwar Hajral mengatakan pihaknya merasa ditipu atau dibohongi oleh kontraktor. Karena waktu dengar pendapat dengan kontraktor di komisi jawaban lain dan dilapangan lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sudah dibohongi oleh kontraktor itu karena waktu itu rapat mereka omong lain tapi di lapangan lain,” ungkapnya dengan kesal dihadapan wartawan, Rabu (7/2/2018).

Anwar mengatakan, mereka akan merekomendasikan agar proyek Stadion Oepoi Kupang dan GOR Futsal supaya diaudit dan diperiksa oleh jaksa atau polisi

Anwar Menjelaskan ketika rapat dengar pendapat antara Komisi  V DPRD Provinsi NTT, Dinas Pemuda dan Olahraga bersama dengan kontraktor beberapa waktu lalu, Saat itu jawaban kontraktor bahwa progres pekerjaan Rehabilitas Stadion Oepoi sudah mencapai 32 persen.

Namun ketika Komisi V melakukan inpeksi mendadak (sidak) di lokasi Stadion Oepoi Kupang dimana jawaban pelaksana yang melanjutkan pekerjaan itu bahwa waktu mereka terima pekerjaan dari kontraktor sebelumnya pekerjaan masih 20-an persen. Dan pekerjaan sekarang sudah mencapai 30-an persen.

Sidak itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT, Jimmi Sianto bersama beberapa anggota Komisi V DPRD NTT.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi NTT, Nahor Talan mengatakan, pekerjaan  rehabilitasi stadion Oepoi Kupang dikerjakan oleh PT. Sidoarjo Sucses Sentosa dari tanggal 16 Agustus 2017 dan berakhir pada 29 Desember 2017 lalu. Namun pada jatuh tempo pekerjaan belum diselesaikan.

Baca Juga :  Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital

Karena aturan memungkinkan maka diberikan tambahan waktu 50 hari untuk menyelesaikannya sampai dengan tanggal 16 Pebruari 2018. Untuk diketahui pagu anggarannya sebesar Rp 6.337.000.000 (enam miliar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah).

Dikatakan, kontraktor sudah menerima uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak yang ada. Sejauh ini dinas tidak tahu menahu bahwa pekerjaan itu dilanjutkan oleh pelaksana lain.

“Dari dinas kita menolak pelaksana yang melanjutkan pekerjaan karena waktu teken kontrak kita hanya tahu PT.Sidoarjo Sucses Sentosa yang lain dari itu kita tidak tahu,” ungkap Nahor. (S13)

r Kibuli Komisi V DPRD NTT

Kupang, Savanaparadise.com,- Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT merasa ditipu atau dikibuli oleh kontraktor  PT. Sodiarjo Sucses Sentosa. Sodiarjo merupakan kontraktor pelaksana pekerjaan rehabilitasi stadion Oepoi Kupang.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTT, Anwar Hajral mengatakan pihaknya merasa ditipu atau dibohongi oleh kontraktor. Karena waktu dengar pendapat dengan kontraktor di komisi jawaban lain dan dilapangan lain.

“Kita sudah dibohongi oleh kontraktor itu karena waktu itu rapat mereka omong lain tapi di lapangan lain,” ungkapnya dengan kesal dihadapan wartawan, Rabu (7/2/2018).

Anwar mengatakan, mereka akan merekomendasikan agar proyek Stadion Oepoi Kupang dan GOR Futsal supaya diaudit dan diperiksa oleh jaksa atau polisi

Baca Juga :  Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu

Anwar Menjelaskan ketika rapat dengar pendapat antara Komisi  V DPRD Provinsi NTT, Dinas Pemuda dan Olahraga bersama dengan kontraktor beberapa waktu lalu, Saat itu jawaban kontraktor bahwa progres pekerjaan Rehabilitas Stadion Oepoi sudah mencapai 32 persen.

Namun ketika Komisi V melakukan inpeksi mendadak (sidak) di lokasi Stadion Oepoi Kupang dimana jawaban pelaksana yang melanjutkan pekerjaan itu bahwa waktu mereka terima pekerjaan dari kontraktor sebelumnya pekerjaan masih 20-an persen. Dan pekerjaan sekarang sudah mencapai 30-an persen.

Sidak itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT, Jimmi Sianto bersama beberapa anggota Komisi V DPRD NTT.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi NTT, Nahor Talan mengatakan, pekerjaan  rehabilitasi stadion Oepoi Kupang dikerjakan oleh PT. Sidoarjo Sucses Sentosa dari tanggal 16 Agustus 2017 dan berakhir pada 29 Desember 2017 lalu. Namun pada jatuh tempo pekerjaan belum diselesaikan.

Karena aturan memungkinkan maka diberikan tambahan waktu 50 hari untuk menyelesaikannya sampai dengan tanggal 16 Pebruari 2018. Untuk diketahui pagu anggarannya sebesar Rp 6.337.000.000 (enam miliar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah).

Dikatakan, kontraktor sudah menerima uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak yang ada. Sejauh ini dinas tidak tahu menahu bahwa pekerjaan itu dilanjutkan oleh pelaksana lain.

“Dari dinas kita menolak pelaksana yang melanjutkan pekerjaan karena waktu teken kontrak kita hanya tahu PT.Sidoarjo Sucses Sentosa yang lain dari itu kita tidak tahu,” ungkap Nahor. (S13)

Berita Terkait

Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik
Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital
Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu
Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan
Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:13 WIB

Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:14 WIB

Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:58 WIB

Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:08 WIB

Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Berita Terbaru