Komisi V Desak Pemprov NTT Black List PT Sidoarjo Jika Pekerjaan Tak Selesai

- Penulis

Kamis, 8 Februari 2018 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Komisi V

Kupang, Savanaparadise.com,- Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT Jimmi Sianto meminta Pemerintah Provinsi NTT melakukan Black List kepada PT. Sidoarjo Sucses Sentosa jika tak menyelesaikan pekerjaan dalam waktu adendum.

Jimmy mengatakan Sidoarjo telah diberikan kelonggaran 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan rehabilitasi Stadion Oepoi Kupang. Namun hingga saat ini pekerjaan baru mencapai 30-an persen.

Sementara limit waktu hanya sampai dengan tanggal 16 Pebruari 2018. Jika dalam beberapa hari ini pekerjaan tidak kunjung selesai atau belum rampung maka pemerintah wajib melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) alias black list.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami minta agar pemerintah bergerak cepat kalau sampai tanggal 16 Pebruari 2018 pekerjaannya belum selesai maka kontraktor itu harus di PHK dan diblack list,”katanya ketika melakukan inpeksi mendadak (sidak) bersama anggota Komisi V DPRD Provinsi NTT ke Stadion Oepoi Kupang, Rabu (7/2/2018).

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Dikatakan, proyek rehabilitasi Stadion Oepoi Kupang dikerjakan oleh PT. Sidoarjo Sucses Sentosa dengan pagu anggaran itu sebanyak Rp 6.337.000.000 atau enam miliar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah.

Dan terhitung dikerjakan dari tanggal 16 Agustus 2017 dan berakhir pada 29 Desember 2017. Namun pada jatuh tempo pekerjaan belum diselesaikan. Sehingga diberikan tambahan waktu 50 hari untuk diselesaikan.

Pemerintah diminta secepatnya mengambil keputusan karena tidak ada ruang lagi dari pemerintah untuk tarik ulur persoalan ini. Jika kontraktor tersebut di PHK dan black list maka wajib membayar denda. Kemudian DPRD NTT akan merekomendasikan kepada pihak kejaksaan dan kepolisian untuk diperiksa agar ada tanggung jawab dari kontraktor.

Menurutnya, pekerjaan rehabilitasi Stadion Oepoi Kupang oleh kontraktor dinilai tidak bertanggung jawab karena diover ke kontraktor lain. Sehingga pekerjaan sekarang baru sekitar 30-an persen. Dan menurut pelaksana yang melanjutkan bahwa pekerjaan tersebut tidak akan selesai di tanggal 16 Pebruari 2018 mendatang.

Baca Juga :  Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Lebih lanjut kata dia, Tahun 2018 ini ada alokasi dana untuk rehap gedung olahraga (GOR) sebesar Rp 5 miliar. Namun yang harus diperhatikan oleh pemerintah adalah direncanakan dengan baik agar dalam pengerjaan tidak ada hambatan.

“Target kita di Komisi Lima adalah sebelum menyelesaikan tugas kita di tahun 2019 semua fasilitas-fasilitas olahraga miliki pemprov sudah rampung semua,”pungkasnya.

Kemudian Gelandangan Remaja tahun ini dialokasikan dana sekitar Rp 28,5 miliar untuk dilanjutkan pekerjaannya. Dan itu menjadi komitmen Komisi V dengan DPRD Provinsi NTT. Selain itu akan diadakan pembahasan Ranperda Olahraga bersama dengan mitra dan tim pakar. Dimana drafnya sudah selesaikan dan tinggal dibahas untuk disahkan menjadi pergub.

“Kita harapkan agar raperda ini disahkan menjadi pergub,”pintanya. (S13)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru