Ketua SPS NTT Polisikan Managemen Maskapai Lion Air Kupang

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2014 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Nusa Tenggara Timur (NTT), Herry F. Battileo Polisikan managemen Lion Air Kupang NTT atas kasus dugaan rencana penggelapan barang titipannya dari Jakarta tujuan Kupang.

Herry Battileo sebagai korban mengaku kesal terhadap managemen maskapai penerbangan Lion Air karena tidak memberikan barang titipannya meskipun telah menunjukan bukti bagasi.

Baca Juga :  Banjir dan Longsor Terjadi di Kota Kupang

“ barang-barang saya dianggap ilegal, padahal dari Jakarta sudah melewati pintu keluar yang dibekali dengan X-Ray untuk memastikan barang itu terlarang atau tidak,” ujar Battileo di Poleresta Kupang Kota, Senin (30/6) siang tadi kepada wartawan.

Di ruangan penyidik korban diambil data dan melaporkan persoalan yang dialaminya sejak siang kemarin di bandara El Tari Kupang. Kepada penyidik, dia mengatakan pihak Lion Air Kupang telah melakukan upaya penggelapan barang-barang miliknya.

Dikatakan bahwa sebelumnya ia menitipkan barang-barang miliknya dari Jakarta melalui rekan-rekannya untuk dibawa ke Kupang dan saat proses pengirim sudah sesuai prosedur melewati pintu x-ray Jakarta hingga tiba di Kupang, ketika akan mengambil barang dengan menunjukkan bukti bagasi namun pihak lion air Kupang tetap tidak memberi barang-barang miliknya itu.

Baca Juga :  Wakil Walikota Tinjau RSUD Kota Kupang

Dia juga mengaku telah berkordinasi dengan Lion Air Jakarta karena barang yang dikirim legal namun pihak Lion Air Kupang tetap tidak memberi barang. Hal ini yang membuat ia terpaksa melaporkan tindakkan penggelapan kepada aparat kepolisian/ untuk diproses secara hukum.(RM/SP)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca