Ketua DPRD NTT Jadi Saksi Meringankan Kasus E-KTP Setya Novanto

- Penulis

Rabu, 29 November 2017 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno

Jakarta, Savanaparadise.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan terhadap sejumlah saksi meringankan Ketua DPR RI Setya Novanto. Salah satunya adalah Anwar Pua Geno, Ketua DPRD NTT.

Selain Anwar, Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham yang juga menjadi saksi meringankan. namun Idrus Marham tidak mennghadiran pemanggilan penyidik.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, ada sembilan saksi dari Partai Golkar dan lima ahli meringankan yang diajukan Novanto. Sembilan saksi meringankan dari Partai Golkar yang diajukan Novanto antara lain Ketua Bidang Hukum dan HAM Rudi Alfonso, Ketua DPD I NTT Melky Laka Lena, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan Agun Gunandjar Sudarsa

“Pemberitahuan tidak hadir dikirimkan oleh Idrus Marham. Staf datang ke KPK mengantar surat. Tidak bisa datang dan minta penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin 27 November 2017 seperti dikutip dari metrotvnews.com

Selain Idrus, Ketua DPD I Melky Laka Lena juga belum bisa memenuhi panggilan penyidik. Dia mengirimkan surat pemberitahuan tidak bisa hadir dengan alasan sedang bertugas di luar kota.

Kemudian Aziz Syamsudin, Robert Kardinal, Maman Abdurrahman, dan Erwin Siregar. Sedangkan dari ahli hukum pidana yang diajukan yakni Mudzakir, Romly Atmasasmita, Samsul Bakri, dan Supandji serta ahli hukum tata negara Margito Kamis.

Baca Juga :  Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu

“Dua saksi lainnya (Rudi Alfonso dan Agun Gunandjar Sudarsa) telah pernah diperiksa KPK dalam kasus e-KTP,” ucap Febri.

Dari semua saksi yang diajukan hanya tiga orang yang memenuhi panggilan KPK. Mereka di antaranya Wasekjen Partai Golkar Maman Abdurrahman, Aziz Syamsuddin, dan Margito Kamis.

Pengajuan saksi dan ahli yang meringankan oleh pihak Novanto diatur dalam Pasal 65 KUHP. Pasal tersebut mencantumkan, jika tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.(SP)

 

Berita Terkait

Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik
Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital
Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu
Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan
Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:13 WIB

Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:14 WIB

Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:58 WIB

Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:08 WIB

Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Berita Terbaru