Kejari Ende Bebaskan 4 Tersangka Melalui Restorative Justice

- Penulis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana sedang memberikan keterang Pers Soal Restorative Justice (Foto: Chen Rasi/SP)

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana sedang memberikan keterang Pers Soal Restorative Justice (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende Bebaskan 4 tersangka dalam dua perkara yang berbeda melalui keadilan restorative justice, Jumat, (21/3/25).

Kempat tersangka tersebut adalah, AKW, NSH, AK, dan AJK. Mereka diduga melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan terhadap 2 korban berbeda.

Untuk Ketiga tersangka, AKW Cs diduga melakukan perbuatan tindak pidana terhadap korban FKD. Peristiwa itu terjadi di perumahan BTN pada 4 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan tersangka AJK, diduga melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan terhadap korban LN.

kejadiannya di Jalan Raya Trans Ende-Maumere, kampung Napu. Pelaku diduga menganiaya korban LN pada 20 Desember 2024.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, SH.,MH kepada media menjelaskan motif dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka AKW Cs adalah karena cemburu.

Baca Juga :  13 Petugas Sensus Alami Muntah-Muntah Hingga Dilarikan ke RSUD Ende Saat Ikut Pelatihan

Tersangka AKW cemburu karena korban FKD mengajak Putri yang merupakan pacar dari AKW. Karena kejadian itu, AKW kemudian mengajak teman-temannya, NSH dan AK, kemudian korban FKD dipukuli.

Untuk kasus yang melibatkan tersangka AJK, Nanda menjelaskan, peristiwa ini terjadi karena kesalahpahaman.antara pelaku dan korban.

“Akibat dari perbuatan tersebut, Keempat tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 1 Junto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan”, Jelas Nanda.

Nanda menambahkan, namun karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, ditambah tersangka baru pertama kali melakukan tindakan pidana, maka penyelesaian perkara dilakukan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga :  Sebanyak 587 Lansia Jalani Operasi Katarak di Ende, Gubernur Melki Minta Doa Restu Dari Para Lansia Agar Sukses Bangun NTT

Selain itu, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan Korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan.

“Ketiga tersangka AKW Cs telah mengganti biaya pengobatan korban yang timbul akibat dari perbuatan para tersangka dengan memberikan tall kasih berupa uang sebesar Rp 4.000.000 (Empat Juta Rupiah-Red)”, pungkas Nanda.

Diketahui, menurut UU Nomor 11 Tahun 2012 dijelaskan Restorative Justice atau keadilan Restoratif adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal, melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam proses penyelesaian.(CR/SP)

Berita Terkait

Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II
Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 
Alumni GMNI se-NTT Gelar Jalan Santai dan Bhakti Sosial Jelang Konferda II PA GMNI NTT
Jelang Peresmian TPA Al Amin di Ende, Yayasan Timur Bangkit Peduli Pelopori Khitanan Massal
Jalan Saga – Sokoria Tak Kunjung Diperbaiki, Pemkab Ende Akan Evaluasi PT. SGI
Gandeng CIRMA, PA GMNI NTT Gelar Penghijauan dan Bagikan Alat Tulis untuk Anak Sekolah Sambut Konferda II*
DPRD Ende Nilai PT SGI Belum Maksimal Berkontribusi Untuk Daerah
Songsong HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Ende Gelar Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat dan Lansia 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:02 WIB

Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:56 WIB

Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:13 WIB

Alumni GMNI se-NTT Gelar Jalan Santai dan Bhakti Sosial Jelang Konferda II PA GMNI NTT

Senin, 29 Juni 2026 - 18:42 WIB

Jalan Saga – Sokoria Tak Kunjung Diperbaiki, Pemkab Ende Akan Evaluasi PT. SGI

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:53 WIB

Gandeng CIRMA, PA GMNI NTT Gelar Penghijauan dan Bagikan Alat Tulis untuk Anak Sekolah Sambut Konferda II*

Berita Terbaru