Kasus Berzinah, Anggota DPRD Rote Ndao Dicokok Aparat Kejari Kupang

- Penulis

Senin, 7 Oktober 2019 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Olafbert Arians Manafe alias Papi Manafe

Kupang, Savanaparadise.com,- Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Olafbert Arians Manafe alias Papi Manafe. harus merasakan dinginnya ruangan sel Lembaga Pemasyarakatan (LP) Penfui.

Papi dicokok oleh aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang dengan dibantu polisi Polres Kupang Kota. Papi dicokok ketika hendak makan siang di rumah makan.

Proses eksekusi dilakukan pada Senin (7/10/2019) sekira pukul 12.30 Wita, saat Papi Manafe hendak makan siang di sebuah rumah makan di Jalan W. J. Lalamentik, persis di samping kantor pusat Bank NTT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat sedang duduk menanti pesanan makanannya tiba, tim yang dipimpin Kasie Pidum dibantu beberapa aparat dari Polres Kupang Kota langsung masuk menemui Papi Manafe.

Baca Juga :  Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu

Selang beberapa menit, Papi kemudian digelandang keluar dari rumah makan tersebut dan langsung membawanya menggunakan sebuah mobil milik aparat Kejari Kota Kupang menuju ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Penfui.

Papi Manafe divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 6 Agustus 2019 lalu, dalam kasus perzinahan bersama YD, perempuan yang berstatus istri orang.

Majelis Hakim yang diketuai Polin Tampubolon dalam putusannya menyatakan, Papi Manafe terbukti bersalah melakukan perzinahan sesuai pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP.

Vonis ini lebih berat dibanding vonis hakim pengadilan negeri kelas 1 Kupang yakni hukuman 6 bulan percobaan tanggal 20 Juli 2019 lalu.

Kajari Kota Kupang, Max Oder Sombu saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan adanya proses eksekusi tersebut. Menurutnya, proses eksekusi tersebut dilakukan lantaran putusan terhadap Papi Manafe telah inkrah.

Baca Juga :  Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan

“Karena yang bersangkutan tidak lagi melakukan upaya hukum selanjutnya sampai pada batas waktu yang ditentukan, maka putusannya inkrah dan wajib untuk dieksekusi,” jelasnya.

Menurut Sombu, saat dieksekusi Papi Manafe sangat kooperatif dan tidak melakukan perlawanan, sehingga prosesnya berjalan tanpa ada kendala apapun.

“Semua berjalan lancar. Secar administrasi kami sudah siap, sehingga yang bersangkutan langsung diserahkan ke LP,” pungkasnya.

Papi Manafe merupakan anggota DPRD kabupaten Rote Ndao dari Partai NasDem. Umurnya sebagai anggota DPRD bahkan baru mau menginjak satu bulan karena baru saja dilantik pada taggal 11 September 2019 lalu. (BN)

Berita Terkait

Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik
Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital
Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu
Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan
Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Berita ini 21 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:13 WIB

Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:14 WIB

Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:58 WIB

Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:08 WIB

Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Berita Terbaru