Jelang Suksesi, Ketua Golkar TTU Mendaftar ke Gerindra

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2015 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Ketua Dewan pimpinan Daerah (DPD) Golkar TTU, Gabriel Manek mendaftar ke partai Gerindra TTU sebagai calon Bupati periode 2015-2020. Manek Mendaftar didampingi oleh Calon wakil Bupati, Ferdi Meol beserta rombongan.

Di sekretarit partai Gerindra Manek dan Meol langsung diarahkan ke panitia pendaftaran untuk mendaftar sekaligus menyerahkan visi- misi termasuk curiculum vitae, pas foto dan persyaratan lainnya.

Baca Juga :  Duh, DI TTS Ibu Buang Bayi Hingga Disantap Anjing

Gabriel Manek ketika ditemui usai pendaftaran menjelaskan Semua persyaratan saat mendaftarkan diri sudah dilengkapi sesuai mekanisme Partai Gerindra.

“ Selain mendaftarkan diri ke Partai Gerindra, kita juga berencana mendaftarkan diri ke Partai Amanat Nasional. Semua partai yang nantinya membuka pendaftaran akan didatangi guna mendaftarkan diri,” kata anggota DPRD Provinsi NTT ini, selasa, 07/04.

Baca Juga :  Paul Liyanto Belum Lunasi Hutangnya Di Pemprop NTT

Dirinya juga mengaku bahwa perolehan kursi di DPRD Kabupaten TTU untuk Partai Golkar hanya empat kursi. Oleh karena itu, maka langkah koalisi harus ditempuh guna memenuhi target yang ada.

Sebelumnya juga, kata mantan Bupati ini, pihaknya telah melakukan komunikasi politik ke sejumlah partai politik di Kabupaten TTU kecuali partai Hanura dan PDIP.

“Kita siap membangun komunikasi politik lagi dengan semua partai politik untuk bersama- sama menyamakan persepsi guna menghadapi pesta demokrasi,” jelasnya. (Ako Uskono)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca