Jasa Raharja NTT Serahkan Bantuan 25 Kotak Sampah di PLBN Motaain

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2019 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan 25 unit kota sampah kepada PLBN Motaain/foto Humas Jasa Raharja

Atambua, Savanaparadise.com,- PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Timur berkesempatan menyerahkan bantuan bina lingkungan fitur sarana dan prasarana umum berupa 25 tempat sampah di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain Republik Indonesia-Republik Demokratik Timor Leste, Senin 23/09/2019).

 

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Timur, Pahlevi Barnawi Syarif yang diwakili oleh Fitriansyah Nasution,  S.E. selaku Kepala Unit Human Capital dan General Affair.

Bantuan itu diterima oleh Pihak PLBN Motaain bantuan diterima langsung oleh Engelberthus Klau, selaku Kepala Subbidang Kebersihan dan Keamanan dengan didamping beberapa tim PLBN Motaain.

Pada kesempatan yang sama PT Jasa Raharja (Persero)  juga menyerahkan bantuan renovasi tempat parkir Wajib Pajak Samsat Kefamenanu Kabupaten TTU senilai Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) yang diterima langsung oleh Yulius B. Lico, selaku Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten TTU.

Baca Juga :  Plt. Kadis PKO TTU Rencana Gunakan Dana Bos Untuk Biayai PTT Guru Yang Dirumahkan

Kedua bantuan bina lingkungan tersebut diberikan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial PT Jasa Raharja (Perero) sejalan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/7/2017 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan serta sebagai bentuk Program Investasi Sosial sesuai Blue Print PKBL PT Jasa Raharja (Persero) Periode 2018-2023.

“ Kami berharap bantuan tempat sampah dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sehingga PLBN Motaain kedepan menjadi ikon wisata di daerah perbatasan Indonesia-Timor Leste yang bersih dan asri yang semakin ramai dikunjungi Wisatawan, ungkap Fitriansyah Nasution.

 

Disamping itu,  Fitriansyah Nasution juga berharap untuk bantuan renovasi tempat parkir Wajib Pajak di Samsat Kefamenanu yang tertata dan layak pakai dapat menyediakan lahan parkir bagi para Wajib Pajak serta disamping itu bertujuan dapat meningkatkan hubungan kemitraan dan khususnya dapat mendongkrak ketertiban pembayaran dari para Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Kabupaten TTU.

Baca Juga :  Keluarga Korban Laka Lantas di Mabar Dapat Santunan Dari Jasa Raharja Senilai 50 Juta Rupiah
PT Jasa Raharja (Persero) juga menyerahkan bantuan renovasi tempat parkir Wajib Pajak Samsat Kefamenanu Kabupaten TTU senilai Rp. 15.000.000

Selain itu, pada (Jumat 20/09/2019), Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Timur  Pahlevi Barnawi Syarif, didampingi Krisnoadi Kusumo Nugroho, selaku Kepala Unit Keuangan, Akuntansi dan PKBL juga menyalurkan dua Bantuan Bina Lingkungan  fitur Sarana Pendidikan untuk Renovasi Toilet SD Inpres Bertingkat Kelapa Lima 1 Kota Kupang senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan Perlengkapan Perpustakaan Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda Kota Kupang senilai Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).

Olyana Selfince Manafe selaku Kepala Sekolah SD Inpres Bertingkat Kelapa Lima 1 Kota Kupang dan Sofyan Abdurachman, selaku Kepala Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda Kota Kupang sangat berterima kasih kepada PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Timur  atas bantuan yang diberikan dan kedepan berkeinginan kerjasama secara berkelanjutan dengan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Timur  agar memberikan sosialisasi kepada para pelajar di kedua sekolah tersebut.(SP)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :