Istri Merantau, Suami “Garap” Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2015 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soe, Savanaparadise.com,- Entah Apa yang ada dalam otak HS, seorang pria paru baya. HS yang ditinggal istri merantau ke negeri Jiran tega mencabuli mawar, Bocah di bawah umur.

Perbuatan bejat HS diketahui setelah mawar mengaduh kepada ayahnya Yunus Kono. tak terima Anaknya dicabuli, Yunus Kono didampingi salah seorang keluarga, Yonathan Tanesib, langsung mendatangi Kepolisian Sektor (Polsek) Mollo Utara untuk melaporkan kejadian tersebut.

Mawar dalam keterangan mengatakan kejadian bermula ketika dia sedang bermain bersama dengan teman-temannya. Karena mengantuk, ia lalu memutuskan untuk pulang ke rumah dan beristirahat. Namun ketika hendak pulang ke rumah, dirinya bertemu dengan pelaku HS.

Baca Juga :  Tingkatkan Ekonomi Rakyat, Desa Kabuna Budidayakan Kelor

HS kemudian mengajak ke rumah pelaku. Ajakan pelaku tersebut ditolak oleh korban. Karena menolak ajakan itu, dengan cara memaksa pelaku korban ke belakang rumah.

Dengan terpaksa, Mawar pun akhirnya lemah dan menjadi korban pelampiasan nafsu HS. Sambil berhubungan layaknya suami istri, kata Mawar, HS menjanjikan akan bertanggung jawab jika ada yang mengetahui apa yang telah dilakukannya.

Usai menjadi pelampiasan nafsu, korban lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ayah kandungnya, Yunus Kono.

“Saya langsung cerita semua kejadian ke Bapak saya,” ucap Mawar.

Sebelum melaporkan ke pihak berwajib, orang tua korban sempat melakukan pendekatan dengan keluarga pelaku, namun niat baik untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan diabaikan.

Baca Juga :  Martinus Siki Masuk Anggota Partai Golkar

“ Berdasarkan laporan yang kami buat, pelaku HS langsung diamankan Linmas setempat dan diantar ke Polsek Mollo Utara,” kata Yunus Kono.

Pelaku mengaku, perbuatan yang dilakukannya merupakan pelampiasan nafsu karena istrinya telah menjadi tenaga kerja wanita di Malaysia. Dengan berderai air mata dan penyesalan, pelaku mengakui bahwa dirinya sangat merindukan istri dan ketiga anaknya yang juga dibawah ke Malaysia.

Kapolsek Mollo Utara Iptu Okto Selly mengatakan pelaku melanggar pasal 82 KUHP tentang pencabulan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Pelaku saat ini diamankan di Polsek, dan sementara ini juga kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Yang pasti pelakunya akan kita proses sesuai undang-undang yang berlaku,” tandasnya. (Berandanusantara)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca