HUT ke- 81 Kejaksaan; Kejari Ende Berupaya Kembalikan Kepercayaan Publik Lewat Penegakan Hukum Yang Humanis dan Berintegritas

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Dr. Subagio Gigi Wijaya, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidsus dan Pidum sedang memberikan keterangan Pers (Foto: Mateus Bheri/SP)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Dr. Subagio Gigi Wijaya, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidsus dan Pidum sedang memberikan keterangan Pers (Foto: Mateus Bheri/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Kejaksaan Republik Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81. Di hari ulang ke-81, salah satu institusi penegak hukum ini berkomitmen untuk mengembalikan kepercayaan publik lewat penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan beringritas.

Upaya ini dilakukan sejalan dengan tema umum yang diusung Kejaksaan dalam perayaan kali ini yakni, “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil, dan Humanis”.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Dr. Subagio Gigi Wijaya, S.H.,M.H saat ditemui awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Ende, Rabu, (2/9/26) mengatakan bahwa sesuai arahan dari Kejaksaan Agung, di harapkan seluruh jajaran kejaksaan harus berupaya untuk mengembalikan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang humanis, adil, dan berintegritas.

Arahan tersebut diterjemakan dalam 7 perintah harian Jaksa Agung seperti yang di sebutkan Kajari Ende, Dr. Subagio di antaranya, sinergi dengan lembaga, instansi pemerintah daerah, pola hidup sederhana sebaik mungkin.

“Jadi, marwah upacara hari raya besar ini kita rayakan dengan sederhana sambil merenung, intropeksi apa yang terjadi di kejaksaan selama ini sambil memperbaiki kinerja kedepannya”, ungkap Subagio.

Terkait kasus-kasus, Dr. Subagio menyebut terdapat beberapa kasus pidana khusus yang masih menunggak, baik di penyelidikan maupun penyidikan, termasuk kasus penyidikan baru di dinas pendidikan.

Baca Juga :  Kapolres Ende dan Ketua Bhayangkari Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah Untuk Siswa SD

Kemudian terkait kasus-kasus yang sudah di hentikan, beber dia, diantaranya, perkara DAK/DAU, perkara Nduaria terkait Dana Desa (DD), dan sementara masih dalam tahap kesimpulan yakni KPU.

Kejari Ende berkomitmen untuk memberi kepastian hukum kepada semua pihak dengan berpatokan pada alat bukti. Subagio melanjutkan, manakala tidak memiliki alat bukti yang kuat, perkara tersebut dihentikan.

Akan tetapi, terang dia, manakala dalam penanganan perkara tersebut memiliki alat bukti kuat, maka perkara tersebut dilanjutkan hingga penetapan tersangka.

“Nah, terkait penyidikan yang sedang berjalan sedang kita kumpulkan alat bukti yang mana dengan alat bukti nanti, siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka”, tegasnya.

Penulis : Mateus Bheri

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

227 Sekolah di Ende Terima Bantuan BTT Tenda Untuk Ruang Kelas Darurat; 70 Sekolah Sudah Terealisasi
Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Ende Tahun 2026 Tercatat 63 Kasus; 5 Orang Meninggal Dunia
Bupati Badeoda Lantik Gabriel Dala Jadi Sekda Ende; Minta Benahi Birokrasi Berbelit-Belit
Kunjungi Ende, Wamen PU Instruksikan Percepatan Tanggap Darurat Infrastruktur Air Minum Perumda Tirta Kelimutu
Datangi Kantor DPRD dan Bupati Ende; Puluhan Kades Tergabung Dalam APDESI dan PPDI Sampaikan 8 Poin Tuntutan
Sempat Dikabarkan Batal Dibagikan ke KPM; 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Disalurkan Secara Manual
754 Ton Beras Rawan Pangan Di Ende Gagal Salur, Ansel Kaise : Pemkab Segera Koordinasi Dengan Bapanas
Ratusan Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Ende Tunggak Pajak
Berita ini 45 kali dibaca