Honing Sani Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Pada Mahasiswa Se kota Kupang

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2015 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com, Anggota MPR/DPR RI, Honing Sani dalam masa resesnya ke NTT menyempatkan diri untuk bertemu dengan Mahasiswa dari berbagai Kampus di Kota Kupang. Honing dalam kesempatan itu mensosialisasikan empat pilar pancasila, undang-undang dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bineka Tunggal Ika.

Sosialisasi yang dihelat Oleh Gerakan Kebangkita Pemuda (GERAM) NTT, Sabtu, 14 Maret 2015 ini dihadiri ratusan mahasiswa serta aktivis pergerakan Mahasiswa Ekstra Kampus juga dihadiri oleh Ketua DPRD Lembata, Ferdinandus Koda.

Baca Juga :  SMPN 1 Atambua Wakili NTT di Pentas Teater Nasional

Kepada wartawan, Honing mengatakan Semua lapisan masyarakat harus mendapatkan kesempatan untuk disosialisasi soal empat pilar, pancasila, undang-undang dasar 1945, Negara Kesatuan republik Indonesia dan bineka tunggal ika.

Dengan melibatkan mahasiswa Honing berharap sesudah sosialisasi ini mahasiswa akan menduplikasi hal yang sama paling tidak pada hal hal prinsip yang mereka bisa tularkan untuk masyarakat lainnya.

Baca Juga :  Umat Islam Tingkat Dialog Umat Beragama

“ Mahasiswa dalam pandangan saya adalah kategori masyarakat terdidik yang bisa menjadi pemberi pengaruh terkait sosialisasi empat pilar,” ujar politisi PDIP ini.

Menurutnya Yang paling dalam penting kaum muda tidak mempersepsikan soal cita cita cita para pendiri bangsa ini, soal pancasila, undang-undang dasar 1945, Negara Kesatuan republik Indonesia dan Bineka Tunggal Ika.

Dia berpendapat Ancaman yang serius dalam kehidupan bernegara adalah ketika kita tidak mengerti soal sejarah terbentuknya bangsa ini. Kita ingin sejarah pembentukan bangsa ini bisa diketahui oleh bangsa ini.(SP)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 1 kali dibaca