Hadapi Gugatan Tunas, KPUD NTT Tunjuk Kuasa Hukum

Kupang, savanaparadise.com,- Guna menghadapi sidang perdana gugatan hasil Pilgub yang di ajukan paket di Mahkama Konstitusi yang akan di gelar pada 16 april mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTT sudah menyiapkan tim kuasa hukum.

“Pada prinsipnya KPU NTT sudah siap menghadapi gugatan Pasangan Tunas yang di gelar pada tanggal 16 april mendatang di MK”, kata Juru bicara KPU NTT, Djidon de Haan, kepada wartawan, Rabu (10/4) di kupang.

Sebagai bentuk kesiapan, kata Djidon, KPUD NTT juga sudah menunjuk dua kuasa hukum yakni Mell Ndaomanu dan Yanto P.Ekon

Seperti diberitakan sebelumnya, Pasangan calon gubernur NTT yang diusung Partai Golkar Ibrahim Agustinus Medah- Melki Laka Lena (Tunas) pekan lalu menggugat secara resmi mengugat KPU NTT ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Materi gugatan yang diajukan Pasangan Tunas, kata Djidon, antara lain dugaan penggelembungan suara di beberapa TPS di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk pasangan Esthon L.Foenay – Paul Edumundus Tallo. Paket Tunas juga menggugat pembagian sembako oleh pasangan Estoh – Paul dan Frans Lebu Raya – Benny Litelnony (Frenly) kepada masyarakat beberapa hari sebelum pelaksanaan Pilgub.

Hal lainnya adalah dugaan keterlibatan PNS di lingkungan Pemprov NTT dan beberapa kepala daerah untuk mendukung dan mengkampanyekan pasangan Esthon – Paul dan Frenly. Juga tidak diundangnya saksi Pasangan Tunas saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK di beberapa kecamatan di Kabupaten Sikka dan Kabupaten Lembata.

Sementara itu Pengacara paket Tunas, Syamsudin mengaku belum mendapat informasi dari MK terkait jadwal sidang. Pada prinsipnya mereka siap menunggu kepastian jadwal dari MK (Elas)

Pos terkait