Gubernur Gantung SK Kepengurusan BPPD NTT

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2014 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) Dewan Pengurus Daerah NTT mendesak Gubernur NTT untuk segera menerbitkan Surat Keputusan kepengurusan Badan Promosi Daerah (BPPD) NTT.

Ketua Asita DPD NTT, I Dewa Made Adnya, kepada wartawan mengatakan pembentukan BPPD NTT merupakan Salah Upaya untuk mendukung salah satu program pengembangan pariwisata NTT sebagaimana yang tertuang dalam program pemerintah provinsi NTT.

Baca Juga :  Ady Lau Pimpin Golkar Rote Ndao

” Pembentukan BPPD NTT merupakan perintah undang undang kepariwisataan nomor 9 tahun 2009 pasal 43. Tapi hingga kini SK dimaksud belum juga keluar,” ujarnya dalam diskusi dengan insan media di waroeng beta, kamis, 25/09.

Padahal kata Made, pihaknya telah melaksanakan tahapan-tahapan pembentukan kepengurusan serta pengusulan untuk penerbitan SK. Karena menurutnya SK tersebut harus ditertibkan oleh Gubernur sesuai dengan perintah dari undang-undang kepariwisataan.

” Dengan Hormat kami meminta penjelasan bapak Gubernur tentang ketidak jelasan SK dimaksud,” ujarnya.

Made didampingi oleh para pelaku usaha pariwisata, Somie Pandie, Yohanes Rumat dan beberapa rekan lainnya. SK tersebut sudah terkatung katung selama dua tahun sejak pembentukan BPPD NTT.

Baca Juga :  Penumpang Wings Air Meninggal Dunia di Bandara El Tari

Menurut dengan terbitnya SK BPPD NTT merupakan rujukan bagi para pengurus untuk segera bekerja demi mendukung program strategis Gubernur terkait kepariwisataan.

Sementara itu Somie Pandie mengatakan membangun pariwisata NTT butuh kerja sama yang baik antara stakeholder.

Adapun pengurus BPPD NTT adalah, Lucia Adinda Leburaya sebagai penasihat, I Dewa Made Adnya sebagai ketua, Gulam Husein, Kristianus Susanto, Kamilo Crud, Leonar Arkiang, Mesak Toy, Fidel Nogor, Somie Pandie dan I Ketut Rudyarta.(SP)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 0 kali dibaca