Golkar Usung Paket Desa Sejahterah di Pilkada TTU

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2020 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Spekulasi dukungan partai Golkar kabupaten Timor Tengah Utara terhadap pasangan calon yang akan bertarung di pilkada kabupaten TTU tahun 2020 berakhir.

Secara resmi partai berlambang pohon beringin ini mengusung Drs. Djuandi David dan Drs. Eusabius Binsasi dengan tagline DESA SEJAHTERA untuk maju bertarung dalam kontestasi ini.

Baca Juga :  Monologia Flobamora: Refleksi Pendek Sastrawan Rantau

Ketua DPD I partai Golkar TTU Kristoforus ST, Kepada SP selasa (25/08/2020) mengatakan, keputusan golkar sudah sah.

“Golkar sudah sah mengusung paket DESA SEJAHTERA. Hal yang akan kami lakukan selanjutnya adalah memperkuat seluruh lapisan kader agar mengerahkan kekuatan untuk memenangkan paket ini” ungkap Kristo.

“Keputusan telah dikeluarkan oleh DPP dan semua kader partai wajib patuh dan tunduk pada apa yang sudah diputuskan” lanjutya.

Kristo menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan pasangan calon dan partai-partai pengusung untuk merancang langkah-langkah taktis strategis untuk memenangkan paket DESA SEJAHTERA.

Baca Juga :  Hendak Turunkan Material, Aktivis dan Warga Hadang Pol PP

Kristo berkeyakinan bahwa paket DESA SEJAHTERA akan memenangkan kontestasi pilkada TTU tahun ini karena paket ini memiliki visi – misi yang jelas.

Kristo berharap agar semua kader dan simpatisan serta tim juang paket DESA SEJATERA berjuang maksimal melakukan sosualisasi agar semakin banyak masyarakat TTU mengenal paket ini beserta visi dan misinya. (YA01)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 1 kali dibaca