GMNI Kecam Keras Tindakan Anarkis Polisi di Kefamenanu

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2015 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com, – Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu mengecam keras tindakan anarkis yang dilakukan anggota Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU) pada Jumad, 20 Maret 2015 lalu terhadap Martinus Elu, seorang tukang ojek.

Saat menggelar aksi di Mapolres TTU, Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Marselinus Tfaitob mengatakan bahwa aksi tilang yang dilakukan Polisi tidak prosedural karena diwarnai dengan tindakan anarkis kepada seorang tukang ojek, Martinus Elu terlebih dahulu. Akibatnya teman dan keluarga korban balik menyerang, dan polisi pun menyerang balik kepada masyarakat secara membabi buta.

Baca Juga :  KPU TTU Launching Pilkada Damai Ajak Jaga Kambtibmas

“Tindakan membabi buta polisi telah melenceng jauh dari tugas dan fungsi kepolisian. Tugas polisi melindungi serta mengayomi masyarakat, bukan menghakimi masyarakat dengan cara anarkis,” tandas Marselinus, Sabtu (21/3) di Kefamenanu.

Marselinus juga meminta kepada Kapolres TTU untuk bertanggungjawab terhadap aksi penyerangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian resort TTU. “Kapolres harus bertanggungjawab, karena tindakan brutal aparat adalah bukti ketidakbecusan pimpinan,” katanya.

Menurutnya, Kepolisian di Polres TTU membutuhkan revolusi mental seperti yang digelorakan Presiden Joko Widodo karena tindakan polisi TTU masih sangat primitif dan bertolak belakang.

Baca Juga :  Kembali Melaut, Cara Awang Tidak Lupa Diri

Menanggapi pernyataan GMNI Cabang Kefamenanu, Wakapolres TTU, Dede Rochmana berkilah bahwa siapapun tidak bisa sembarang memfonis orang tanpa bukti yang jelas. “Kami sudah berupaya mengumpulkan beberapa saksi mata, namun belum mendapatkan keterangan apakah korban Martinus Elu merupakan korban tindakan kekerasan dari oknum polisi atau murni laka lantas,” ucapnya.

Sementara Kapolres TTU, Roby M. Saban berjanji akan segera menindaklanjuti masalah tersebut sesuai dengan proses hukum. “Yang salah tetap kita proses sesuai aturan hukum,” tuturnya. (Peter/ntt-news.com)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 1 kali dibaca