GMNI Audiens Dengan Bupati, Pertanyakan Soal Kenaikan Pajak Di Sumba Timur

Waingapu, Savanaparadise.com,- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sumba Timur menggelar audiens dengan Bupati Untuk mempertanyakan dan meminta penjelasan mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang naik 400% di tahun 2021.

Audies tersebut berlangsung diruang rapat Bupati Sumba Timur, Senin (6/9/21), yang dipimpin langsung oleh Bupati Sumba  Kristofel A.Praing M.Si. Turut hadir, Wakil Bupati Sumba Timur, David Melo Wadu, Dinas Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), Oria Raramata.

Bacaan Lainnya

Dalam Audiens tersebut, dihadapan Bupati dan Wakil Bupati, Ketua GMNI Sumba Timur, Dominggus D. Tarapanjang memaparkan seluruh hasil kajian GMNI atas permasalahan kenaikan PBB.

Hasil Kajian GMNI Sumba Timur

Berdasarkan hasil kajian GMNI Sumba Timur, sesuai permasalahan yang terjadi Kabupaten sumba timur merupakan salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terletak dibagian selatan dan salah satu dari empat kabupaten yang berada di pulau Sumba.

Potensi alam dan luas wilayah dapat dimanfaatkan untuk peningkatan produksi pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan dalam memperkuat struktur ekonomi daerah.

Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan adalah bumi dan bangunan yang dimiliki , dikuasai dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali Kawasan yang digunakan untuk kegitan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk dapat menyelenggarakan pemerintahan dengan baik diperlukan sumber-sumber pembiayaan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perpajakan sebagai salah satu sumber pendapatan bagi Daerah perlu menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka semua Peraturan Daerah yang mengatur pajak daerah harus menyesuaikan dengan undang-undang tersebut.

Dalam upaya penanganan dan pengelolaan pajak daerah guna meningkatkan penerimaan daerah. Pajak daerah mempunyai peranan penting untuk mendorong pembangunan daerah, meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Karena itu, diharapkan ada peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Peraturan Bupati nomor 15 tahun 2021 tentang klasifikasi Nilai jual objek pajak perkotaan dan perdesaan.

Melihat polemik yang terjadi disumba timur yaitu dengan adanya penyesuain pajak bumi dan bangunan tahun 2021 maka dari itu, GMNI Cabang Sumba Timur merasa terpanggil untuk mempertanyakan penyesuaian atau kenaikan pajak tersebut apalagi dalam situasi pandemi Covid19 serta dilanda badai seroja beberapa bulan lalu.

Harapan GMNI pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan atau keputusan yang sudah di tetapkan.

Jika dikaitkan dengan visi -misi pemerintah Kabupaten Sumba Timur hari ini yaitu SEHATI (Sejahtera, Harmoni dan Tertib), Berarti berbanding terbalik dengan harapan yang diinginkan masyarakat Kabupaten Sumba Timur.

Sehingga, GMNI Sumba Timur secara organisatoris menilai Pemerintah hari ini terkesan terburu -buru dalam mengambil kebijakan tanpa memepertimbangkan bencana serta kelumpuhan ekonomi yang terjadi di sumba timur.

Oleh karenanya, semua sikap dan penilaian itu didasari atas kajian dari GMNI Sumba Timur atas beberapa poin diantaranya:

1. SPPT sudah ditetapkan atau sudah berjalan baru pemerintah adakan sosialisasi .

2. Kenapa pemerintah tidak wacanakan sebelum ditetapkan penyesuain PBB 2021.

3. Alasan pemerintah melakukan penyesuai PBB ditengah pandemi covid19.

Tanggapan Bupati Sumba Timur

Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Sangat terbuka dengan kedatangan GMNI untuk mendiskusikan tentang permasalahan yang terjadi di Kabupaten Sumba Timur terkhususnya penyusuaian pajak yang sedang hangat di masyarakat.

Bupati dan Wakil Bupati sangat berterimakasih kepada GMNI karena sebagai orang muda begitu peduli terhadap Sumba Timur.

Bupati menjelaskan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan adalah bukan saja terjadi di kabupaten Sumba Timur namun kenaikan ini semua merata dan bahkan ada kabupaten yang PBB naik sampai 1000%.

Bupati mengungkapkan ada 5 Kecamatan Yang Sedang di lakukan Vasilidasi yaitu Kecamatan Kota, Kecamatan Kambera, Kecamatan Pandawai, Kecamatan Umalulu dan Kecamatan Lewa.

Menurutnya dari 5 Kecamatan itu, akan di rencanakan dari bulan september sampai Desember 2021 untuk mendapatkan data yang ril.

Dikatakan Bupati, 17 Kecamatan lainnya akan di lanjutkan tahun depan di tahun 2022. Disitulah nanti apa yang dipertanyakan  GMNI pada hari ini akan terjawab. Dan lebih jelasnya lagi penyesuaian data kita punya, apakah tetap atau ada perubahan.

Adapun penyusaian Pajak Bumi dan Bangunan (PPB), jelas Bupati, apakah lebih arahnya ke kaum kapitalis (Pemilik Modal-Red) atau serapannya pajak untuk masyarakat kecil.

Nantinya, jelas Bupati, ada satu tahap namanya validasi data, dan dari hasil itu baru kita mulai menganalisa bahwa masyarakat mana yang akan kita bebaskan atau yang akan di kurangi pajak tersebut.

Dikesempat tersebut, Wakil Bupati juga menjelaskan bagi pemilik modal, apakah naik ataupun tetap, nantinya akan menjadi bahan evaluasi kami di tingkat pemerintah sehingga pendapatan daerah tetap dalam posisi netral.

Kebijakan yang sedang di terapkan pemerintah saat ini adalah hak negara dan dalam 3 tahun sekali akan ada tahap penyesuaian.

Menurut Wabup ternyata dari tahun 2013 tidak pernah ada penyesuaian tentang pajak bumi dan dan bangunan, sehingga pemerintah hari ini melakukan penyusuaian tentang PBB itu sendiri.

Dijepaskannya, tahun depan akan ada penyusuaian pajak pada masyarakat, apakah akan ada yang di bebaskan sesuai kajian kami dan apakah akan ada yang kurangi bebannya.

Harapan GMNI dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur

Diakhir kegiatan audiens, GMNI Sumba Timur menyampaikan harapannya agar kebijakan yang akan diputuskan pemerintah harus betul-betul berpihak kepada masyarakat banyak.

Sedangkan Bupati dan Wakil Bupati berharap kepada GMNI untuk selalu memberikan edukasi kepada masyarakat atas polemik tentang kenaikan PBB.

Bupati juga berharap GMNI menjadi garda terdepan dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat sesuai peraturan yang berlaku dan juga akan ada penyusuaian kembali sesuai vasilidasi data yang ada. (Red02)

Pos terkait