Gara-Gara Tanah Dan Sepeda Motor, Dua Bupati Jadi Tersangka

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2014 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com, – Dua Bupati di NTT telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga kepada wartawan mengatakan kedua bupati tersebut masing-masing tersangkut korupsi pengadaan sepeda motor dan hibah tanah.

“Bupati Sumba Barat tersangkut korupsi pengadaan 158 unit sepeda motor pada tahun 2011 lalu senilai 3,2 Miliar. Bupati Sumba Barat terlibat mengintervensi panitia agar memenangkan perusahaan milik Fandy Tjiang, yang juga sudah menjadi teresangka dalam kasus pengadaan 158 unit sepeda motor,” kata Mangihut, Senin (21/7).

Baca Juga :  Nama Gubernur NTT di Catut Minta Nomor Rekening

Sementara Bupati Rote Ndao Leonard Haning terlibat kasus Tanah milik pemerintah kabupaten Rote Ndao yang dihibahkan kepada DPRD dan beberapa pejabat pemerintah setempat.

“Tanah itu milik pemerintah seluas 10 hektare di RT 01/RW 01 Dusun Sasonggodae, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain yang diduga merugikan negara sebesar Rp 229,1 juta,” tutur Mangihut Sinaga.

Baca Juga :  LSM dan Pemerintah Sosialisasi Peningkatan Ketahanan Bencana

Dikatakannya, penentuan kedua bupati itu sebagai tersangka sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedural (SOP), sehingga kejaksaan tinggal menunggu balasan surat dari Mentri Dalam Negeri soal penahanan kedua Bupati itu.

“Kita melalui Kejagung sudah bersurat ke Mendagri, karena kedua bupati ini masih menjadi bupati aktif. Keputusan mendagri menjadi penentu untuk dilakukan penahanan kepada kedua tersangka,” tuturnya.(RM)

Berita Terkait

SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 4 kali dibaca