Eusabius Binsasi : “Masuk TTU Cukup Tunjukan KTP Dan Test Suhu”.

- Jurnalis

Rabu, 11 Agustus 2021 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com,_ Wakil Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Drs. Eusabius Binsasi menegaskan, setiap pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah TTU, cukup menunjukan KTP dan ditest suhu badannya.

Hal ini disampaikan Eusabius, usai menggelar rapat koordinasi penanganan covid 19 bersama Kapolres TTU, Dandim 1618 TTU, Direktur RSUD Kefamenanu dan Satgas covid 19 kabupaten TTU di ruang rapat kantor Bupati Selasa (10/8/2021).

“Kita sudah gelar koordinasi dan putuskan bahwa, bagi setiap pelaku perjalanan yang memasuki daerah ini tidak perlu harus rapid antigen. Jika ada itu lebih baik, tapi jika tidak ada hasil rapid antigen cukup tunjukan KTP dan ditest suhu badan” kata Eusabius.

Baca Juga :  Baru 4 SPPG di Ende, Koordinator: Hambatan Ada di Kesiapan Mitra

Menurutnya, tujuan utama pemeriksaan KTP di setiap pintu masuk wilayah TTU, agar dapat diketahui pelaku perjalanan tersebut datang dari mana dan hendak pergi ke mana.

Ia menambahkan, selain pengecekan KTP juga dilakukan pemeriksaan suhu badan sebagai deteksi awal virus corona bagi setiap pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah TTU.

“Jika saat ditest suhu badan ada indikasi yang mencurigakan, maka pelaku perjalanan tersebut akan diisolasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tentang kondisi covidnya” tutur Binsasi.

Eusabius menambahkan, dalam rapat koordinasi yang digelar, juga telah ditentuka lima (5) zona pemakaman pasien covid 19 yang meninggal dunia.

Lima zona pemakaman yang ditentukan tersebut yakni 1 di wilayah Utara, 1 di wilayah selatan, 1 di wilayah Utara, 1 di wilayah Insana dan 1 di wilayah Biboki.

Baca Juga :  Gubernur Melki Ajak  Kampus di NTT Persiapkan Generasi Penerus Yang Kompeten

Terhadap titik yang akan digunakan sebagai lokasi tempat pemakaman pasien covid 19 yang meninggal dunia, Eusabius mengungkapkan, pemda akan melakukan koordinasi dengan para camat untuk ditentukan lokasi yang tepat.

“Untuk pasien covid 19 yang meninggal dunia, keluarga diperbolehkan untuk memilih Tempat Pemakaman yang akan ditentukan pemerintah, dan harus dikuburkan dalam kurun waktu 1× 24 jam” ungkap Eusabius.

“Keluarga pasien yang meninggalpun diberi kesempatan untuk melakukan ibadat penguburan dan upacara adat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat” sambungnya.

Eusabius berharap masyarakat tetap taat terhadap protokol kesehatan, sambil terus menjaga imun tubuh agar virus corona tidak gampang menyerang.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Pemkab Gandeng BPS Lakukan Survey Dampak Ekonomi Atas Event ETMC di Ende
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Gegara ADD Hendak Dipotong 6 Juta, Kades di Ende Akan Mogok Kerja di Desa
Wakil Bupati Ende Pesan Ke Anggota Satpol PP; Saat Bertugas Jauhi Minuman Keras
Menuju Konferda VI PDI-P , tujuh nama berpeluang menjadi ketua DPD PDI-Perjuangan NTT
Dedikasi untuk Tanah Flobamorata, SPK Wujudkan Gereja Portable di Adonara
Bank NTT Bantu Pembangunan Masjid Chairul Huda di Manggarai
Bupati Ende Ingatkan Pimpinan OPD Agar Fokus Kerja; Akhiri Tahun Ini Dengan Baik
Berita ini 0 kali dibaca