Enam Kabupaten Di NTT dinyatakan Disclamer

Kupang, Savanaparadise.com,- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaannya terhadap opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2011, berpendapat sebanyak enam kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan tidak memberi pendapat (TMP) atau disclaimer. Jumlah ini mengalami penurunan sebanyak delapan kabupaten karena pada tahun 2010 sebanyak 14 kabupaten yang dinyatakan disclaimer.

Direktur Pengawasan Keuangan Daerah Wilayah III Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Sri Penny Ratnasari menyampaikan hal itu pada Seminar Pencegahan Korupsi yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPKP di Aula El Tari Kupang, Selasa (23/10).

Ratnasari menyebutkan, enam kabupaten yang opini LKPD 2011 dinyatakan disclaimer ialah Kabupaten Alor, Lembata, Ngada, Timor Tengah Utara (TTU), Rote Ndao, dan Manggarai Timur. Sedangkan 14 kabupaten yang opini LKPD tahun 2010 dinyatakan disclaimer yakni Kabupaten Alor, Ende, Kupang, Lembata, Ngada, Sikka, Sumba Barat, Sumba Timur, Timor Tengah Selatan (TTS), TTU, Rote Ndao, Manggarai Barat, Nagekeo, dan Manggarai Timur.

“Dari data yang ada, beberapa kabupaten yang dua tahun berturut-turut, opini LKPD-nya dinyatakan disclaimer yakni Kabupaten Alor, Lembata, Ngada, TTU, Rote Ndao dan Manggarai Timur,” ujar Ratnasari.

Menurutnya, ada beberapa faktor penyebab belum diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yakni tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Lemahnya sistim pengendalian intern. Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan pengelolaan Badan Milik Daerah (BMD) yang belum tertib.

“Ada tiga kelemahan yang mengakibatkan permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah yaitu kelemahan administrasi keuangan, kelemahan akuntabilitas pengelolaan aset tetap, dan kelemahan proses pengadaan barang dan jasa,” terang Ratnasari.

Dia mengemukakan, sangat dibutuhkan Sistim Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam seluruh tahapan proses manajemen atau pengelolaan keuangan negara. Sistim pengedalian dan pengawasan ini mulai dari tahap penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, perumusan kebijakan, dan pelaksanaan kebijakan. Sistim pengelolaan keuangan dimaksud untuk terwujudnya pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih. Tentunya dibutuhkan juga akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas kinerja, serta wilayah tertib administrasi dan wilayah bebas korupsi.

“Keandalan Sistim Pengendalian Intern (SPI) menjadi dasar dari pemberian opini dari lembaga auditor. Ini terlihat dari keandalan pelaporan keuangan dan laporan kinerja,” tambah Ratnasari. (Rey)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan