Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Ende di Bekuk Polisi

- Penulis

Kamis, 25 Agustus 2022 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman sedang menjelaskan kronologis kasus perdagangan orang (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman sedang menjelaskan kronologis kasus perdagangan orang (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Kepolisian Resort (Polres) Ende membekuk dua tersangka yang terlibat dalam kasus perdagangan orang.

Kedua tersangka berhasil dibekuk Polres Ende pada tanggal 30 April 2022 ketika hendak membawa para pekerja untuk diberangkatkan ke Jakarta.

Sebelum dibekuk polisi, kedua tersangka ini melakukan perekrutan di salah satu desa di Kecamatan Kota Baru yang di mana salah satu korban merupakan anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian anak ini di muat dengan menggunakan mobil Pick Up dan hendak di kirim ke Jakarta dengan menggunakan mobil ekspedisi.

Baca Juga :  Jaksa Geledah Dokumen di Kantor PK Ende; Bupati: Kalau Ada Hambatan Begini Kita Harus Bersihkan Dulu

Rencananya para pekerja yang direkrut akan dipekerjakan sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan di iming-iming akan mendapat gaji sebesar Rp. 1 Juta lebih.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman kepada awak media, Kamis (26/08/22) menjelaskan Satreskrim Polres Ende telah menahan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang yang mana modus kedua tersangka ini ingin mengirim salah satu korban adalah anak di bawah umur untuk dipekerjakan di Jakarta.

“Kedua tersangka ini sudah kami proses dan akan kami limpahkan kedua tersangka ini ke Jaksa untuk dilakukan proses sidang”, jelas Yance.

Baca Juga :  Kader Partai Diduga Dipukul Ketua DPRD: Begini Respons DPC Hanura Ende

Yance juga menjelaskan dari kedua tersangka ini telah kami amankan beberapa barang bukti berupa handpone, ATM, surat keterangan domisili, dan uang tunai.

“Kedua tersangka ini kami kenakan pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 10 tahun penjara”, urainya.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa
Usai Geledah Kantor Dinas PK Ende, Jaksa Periksa Saksi-Saksi dan Dokumen Elektronik
Kader Partai Diduga Dipukul Ketua DPRD: Begini Respons DPC Hanura Ende
Diduga Pukul Anggota Dewan Dari Fraksi Hanura; Ketua DPRD Ende Dipoliskan
Jaksa Geledah Dokumen di Kantor PK Ende; Bupati: Kalau Ada Hambatan Begini Kita Harus Bersihkan Dulu
Breaking News, Kejari Ende Geledah Dokumen di Kantor Dinas P dan K
Perkumpulan Peduli Kasih Prihatin Atas Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Oleh Tiga Pria di Ende
Kasus Pencabulan di Ende Marak Terjadi; Terdata Tahun 2026 Sebanyak 9 Kasus
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:05 WIB

Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa

Kamis, 3 September 2026 - 19:21 WIB

Usai Geledah Kantor Dinas PK Ende, Jaksa Periksa Saksi-Saksi dan Dokumen Elektronik

Kamis, 3 September 2026 - 09:38 WIB

Kader Partai Diduga Dipukul Ketua DPRD: Begini Respons DPC Hanura Ende

Kamis, 3 September 2026 - 09:27 WIB

Diduga Pukul Anggota Dewan Dari Fraksi Hanura; Ketua DPRD Ende Dipoliskan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Jaksa Geledah Dokumen di Kantor PK Ende; Bupati: Kalau Ada Hambatan Begini Kita Harus Bersihkan Dulu

Berita Terbaru