Dua Kabupaten Tolak Pengalihan P3D Bidang Pendidikan

- Penulis

Jumat, 10 Juni 2016 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

komisi v dprd ntt

Kupang, Savanaparadise.com,- Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Kupang menolak perberlakuaan Undang-undang Nomor 23 tahun tahun 2014 pada pasal 404 yang mengatur pengalihan Personil, Pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen. Perberlakuan UU ini sebagai akibat dari pembagian urusan antara pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pendidikan.

“ ada dua kabupaten yang menolak pengalihan kewenangan dari kabupaten ke provinsi yakni Sumba Tengah dan kabupaten Kupang. Padahal pengalihan kewenangan ini merupakan perintah undang-undang yang mesti dilaksanakan,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Sinun Petrus Manuk dalam rapat kerja bersama komisi V DPRD NTT, Jumad, 10/06 d kupang.

Dijelaskannya hal ini terjadi karena dua kabupaten tersebut kurang paham tentang undang-undang nomor 23. Disisi lain katanya adanya keengganan kabupten dan kota untuk membantu dinas PPO NTT untuk melakukan rencana aksi sesuai dengan amanat undang-undang.

“ kendala lainnya adalah belum adanya peraturan Pemerintah sebagai penjabaran dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Ini sangat menghambat rencana aksi kami untuk melakukan pengalihan dan penyerahan Personil, Pendanan, sarana dan prasarana, serta dokumen,” jelasnya.

Baca Juga :  Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital

Menurutnya permasalahan lainnya adalah belum adanya petunjuk atau perintah dari
Bupati/Walikota kepada SKPD teknis terkait inventarisasi P3D ke Provinsi.

“ data P3D yang telah terhimpun saat ini belum dilakukan validasi dan verifikasi dari pihak pihak yang berkompeten. Sehingga akurasu data asset belum final,” paparnya.

Data tentang dokumen sangat kurang karena hampir sebahagian besar sekolah tidak memiliki dokumen atau bukti kepemilikan aset. (SP)

Berita Terkait

Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik
Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital
Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu
Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan
Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:13 WIB

Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:14 WIB

Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:58 WIB

Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:08 WIB

Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Berita Terbaru