DPRD NTT Minta PLN Ganti Rugi Kepada Pelanggan

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2014 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Pemadaman listrik yang terjadi di Kota Kupang dalam beberapa pekan terakhir membuat masyarakat kota Kupang sangat gerah. Tirzha Susilowati, Salah satu warga Naikoten kepada wartawan mengatakan, sebagai pelanggan, dirinya sangat kecewa dengan pelayanan PLN cabang kupang yang memadamkan listrik hingga dua kali dalam sehari.

Baca Juga :  Gairahkan UMKM, Kita Sehati Siapkan Modal Usaha Rp 10 Juta Hingga 15 Juta Per Jenis Usaha

Hal senada juga dikatakan oleh Iin Bolle, pemilik Gresia Komputer Oesapa bahwa, dirinya merugi hingga satu juta rupiah perhari dengan adanya pemadaman ini.

Sehingga Ia meminta kepada PLN untuk mengganti rugi. Dalam hal ini, memotong biaya pembelian pulsa meteran pra bayar maupun, memotong biaya pembayaran rekening listrik.

Kondisi terang saja membuat DPRD NTT gusar dengan pemadaman listrik. Para wakil rakyat ini meminta PLN untuk mengganti rugi akibat pemadaman listrik yang dialami oleh warga.

“ PLN Wilayah NTT harus ganti rugi dengan cara memotong biaya atas pemadaman listrik di Kota Kupang dalam beberapa hari terakhir ini,” kata anggota DPRD NTT, Jimmy Sianto ketika melakukan kunjungan ke kantor PLN bersama sejumlah anggota DPRD lainnya.

Baca Juga :  KPUD TTU Gelar Bimtek untuk PPK

Jimy yang juga adalah ketua DPD NTT Hanura ini menilai, pemadaman yang dilakukan oleh PLN dalam beberapa hari terakhir ini, sudah melebihi batas normal. Yang mana, dalam sehari terjadi pemadaman hingga tiga kali tanpa memikirkan kerugian yang dialami oleh masyarakat Kota Kupang.(JN/SP)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 2 kali dibaca