DPD Demokrat NTT Tanggapi Pernyataan Paul Papa Resi Pro KLB

- Penulis

Jumat, 19 Maret 2021 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Sekretaris DPD Partai Demokrat NTT, Ferfinandus Leu memberikan tanggapan balik atas pernyataan yang dikeluarkan oleh Paul Papa Resi, SH. Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi  SP, Jumat, (19/3/21), ada delapan poin tanggapan yang disampaikan oleh Ferfinandus Leu sebagai berikut,

1. Paul Papa Resi, SH adalah kader Partai Demokrat, namanya tercatat sebagai Wakil Ketua II BPOKK DPD NTT berdasarkan SK No. 323/SK/DPP.PD/DPD/VII/2018. Namun yang bersangkutan sudah jarang aktif baik menghadiri rapat-rapat maupun terlibat dalam kegiatan-kegiatan partai, karena pindah domisili ke Soe, TTS.

2. Terhadap pengakuannya sendiri, bahwa dia adalah salah satu pendukung KLB bahkan turut menghubungi kader-kader di NTT untuk menghadiri KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, tentu kami hargai sebagai hak pribadinya. Malah kami berterima kasih atas pengakuan terbuka yang bersangkutan, sehingga memudahkan kami untuk menyikapinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Nama yang bersangkutan memang disebut-sebut dan dilaporkan ke DPD PD NTT, seperti halnya beberapa nama kader kami lainnya, namun hingga kini belum kami sikapi karena, sebagaimana telah berulang kali kami katakan, kami sedang dalam tahap penyelidikan dugaan keterlibatan kader-kader dari NTT dalam KLB Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Gubernur NTT Jadi Inspektur upacara Hardiknas,,Melky-Jhoni Launching Pergub meja belajar 

4. Tudingan bahwa kami mengekang, mengancam atau mengintimidasi kader-kader di NTT yang tertidentifikasi mendukung KLB, kami akui. Memang kami melarang kader-kader di NTT terlibat dalam KLB karena ilegal dan inkonstitusional. Termasuk kami telah menerbitkan dan memublikasikan Maklumat DPD Partai Demokrat NTT beberapa hari lalu.
Dasar kami melarang, menertibkan dan menegakkan disiplin kader adalah karena kami (kubu Kongres V, Maret 2020) merupakan pengurus partai yang sah lantaran telah terdaftar di Kemenkumham dan secara de jure diakui pemerintah.

5. KLB secara de facto ada namun kami tolak karena ilegal dan inkonstitusional. Sudah sering kami kemukakan ke publik beragam cacat KLB, mulai dari legal standing penyelenggara (mereka sudah bukan anggota partai) hingga keabsahan peserta dan kuorum (tidak memenuhi ketentuan AD/ART).

Baca Juga :  RUPS Bank NTT 2026, Para Pemegang Saham Sepakati AD/ART  Sesuai Rekomendasi OJK

6. Hingga saat ini kepengurusan Partai Demokrat yang legal dan sah adalah hasil Kongres V di Jakarta, 15 Maret 2020, termasuk kepengurusan di daerah (DPD dan DPC) yang eksis saat ini. Di luar itu jelas ilegal atau abal-abal; dan tentu akan kami lawan.

7. Lantaran sudah mengaku secara terbuka atas kemauan sendiri, maka Sdr. Paul Papa Resi, SH akan kami laporkan ke Dewan Kehormatan (Wanhor) DPD PD NTT. Apakah yang bersangkutan akan dipanggil untuk klarifikasi atau langsung diberi sanksi, kami serahkan sepenuhnya ke Wanhor. Kewenangan untuk itu ada di Wanhor.

8. Sesuai ketentuan AD/ART Partai Demokrat, sanksi dapat berupa peringatan (lisan/tertulis), pemberhentian dari pengurus, hingga pemberhentian dari keanggotaan. Saya tidak mau berandai-andai tentang sanksi. Sepenuhnya kami serahkan kepada Wanhor. (SP)

Berita Terkait

Pertama Di NTT ,Rumah Zakat NTT Salurkan 100 Sapi Qurban Bantuan Turki, Warga Lintas Iman Turut Terlibat
Merajut Kebersamaan dalam Kasih, Ketua Fraksi NasDem DPR RI Victor Bungtilu Laiskodat Berkurban Sapi di Hari Raya Idul Adha di Kota Kupang
Gubernur NTT Lantik Direksi dan Komisaris PT Flobamor, PT KIB serta Direktur Kepatuhan Bank NTT
KY NTT Apresiasi Persidangan Putusan Jonas Salean Berjalan Aman dan Kondusif
KPID NTT Gandeng BBPOM di Kupang Perkuat Pengawasan Iklan Media
Gubernur NTT Diserang Netizen, Akademisi Unwira Kupang ,Eusabius Niron : Harus Dilihat secara Objektif, Rasional, Kontekstual Agar Tidak Terjebak Dalam Penghakiman Visual Dangkal
PERMASA Kupang Lantik 43 Anggota Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Persoalan di Kabupaten Sabu Raijua 
RUPS Bank NTT 2026, Para Pemegang Saham Sepakati AD/ART  Sesuai Rekomendasi OJK
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:21 WIB

Pertama Di NTT ,Rumah Zakat NTT Salurkan 100 Sapi Qurban Bantuan Turki, Warga Lintas Iman Turut Terlibat

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:28 WIB

Gubernur NTT Lantik Direksi dan Komisaris PT Flobamor, PT KIB serta Direktur Kepatuhan Bank NTT

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:12 WIB

KY NTT Apresiasi Persidangan Putusan Jonas Salean Berjalan Aman dan Kondusif

Senin, 25 Mei 2026 - 14:45 WIB

KPID NTT Gandeng BBPOM di Kupang Perkuat Pengawasan Iklan Media

Senin, 25 Mei 2026 - 12:49 WIB

Gubernur NTT Diserang Netizen, Akademisi Unwira Kupang ,Eusabius Niron : Harus Dilihat secara Objektif, Rasional, Kontekstual Agar Tidak Terjebak Dalam Penghakiman Visual Dangkal

Berita Terbaru