Dosen Hukum Hukum Tata Negara Sebut Mosi Tidak Percaya Tidak Memiliki Legal Standing

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2020 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Salatiga, Savanaparadise.com,- Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Dr Umbu Rauta, SH, MH, mengataka Mosi Tidak Percaya yang bermaksud untuk menggantikan Ketua DPRD, tidak memiliki legal standing jika alasannya adalah tindakan yang diduga sebagai pencemaran nama baik.

” Pergantian ketua Dewan hanya karena alasan meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh parpol, atau diberhentikan sebagai anggota karena melanggar kode etik,” kata Umbu Rauta ketika dihubungi SP melalui layanan pesan pribadi, Jumad, 07/08/2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya jika ada anggota DPRD yang diduga melanggar kode etik, maka sebaiknya gunakan jalur hukum yang ada yaitu dengan mengadukan ke Badan Kehormatan.

Baca Juga :  Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu

” Semua pihak harus mempercayai kerja BK dan tidak perlu disusupi dengan tindakan bernuansa politik praktis. Sementara itu, BK sebagai lembaga yang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, harus bertindak secara mandiri (independen) dan tidak memihak (imparsial),” kata Dia.

Ia mengatakan Mosi tidak percaya itu upaya politik semata bukan upaya hukum.

Dijelaskannya lebih lanjut Mosi Tidak Percaya atau Vote of No Confidence lazimnya praktik di negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer, yang dilakukan oleh Parlemen terhadap kebijakan Pemerintah, sehingga dapat berujung pada mundur atau berhentinya perdana menteri.

Baca Juga :  Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan

Ia mengatakan dalam konteks Indonesia, mosi tidak percaya bisa saja dilakukan oleh anggota organisasi terhadap pimpinannya, yang kebijakan atau tindakannya dianggap keluar dari asas, visi, misi, dan tujuan organisasi. Misalnya organisasi yang pimpinannya dipilih dari dan oleh anggota dan eksistensi pimpinan sangat bergantung pada anggota.

Pria asal Sumba Tengah ini juga mengatakan dalam kaitan dengan jabatan Pimpinan DPRD, mosi tidak percaya tidak memiliki relevansi karena penentuan Pimpinan DPRD bukan dipilih dari dan oleh anggota, tapi ditentukan oleh parpol pemenang pemilu secara berturut-turut.(SP)

Berita Terkait

Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik
Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital
Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu
Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan
Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:13 WIB

Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:14 WIB

Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:58 WIB

Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:08 WIB

Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Berita Terbaru