Dianiaya, Ketua PW IPNU NTT Minta Keadilan

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2015 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Sidang kasus pidana umum terhadap Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Nusa Tenggara Timur (NTT) Ichsan Arman Pua Upa masih dalam agenda pemeriksaan para saksi.

Sidang perdana, , Selasa (21/4, dengan agenda pemeriksaan para saksi terus dilakukan karena para tersangka lainnya masih dalam buronan. Jaksa penuntut umum masih mengagendakan pada sidang lanjutan pada tanggal 27 April 2015.

Baca Juga :  Calon Bupati Kasih Kunci Rumah, Perabot dan Kembalikan TTU Sebagai Gudang Ternak Dengan Paronisasi Itu Program Tidak Masuk Akal

Sidang dipimpin majelis hakim ketua Muhammad Laloni, Jaksa Penuntut Umum , Kadek ,SH serta dihadiri para terdakwa yakni Rafael Abineno, Agustinus Kaho dan korban Ketua IPNU NTT, Ichsan Arman Pua Upa.

Sebelumnya kasus kekerasan dilaporkan korban di Mapolres Kupang Kota dengan nomor Polisi nomor LP/B/11/1118/2014/SPK Resort Kupang Kota tanggal 27 Desember 2014 lalu. Penganiayaan terjadi di depan SMK Muhammadiyah Kupang. Kasus penganiayaan dikenakan Pasal 170 Ayat (1), ayat (2) ke 1 KUHP Pidana kepada Rafael Abineno, Agustinus Kaho CS.

Baca Juga :  13 Kecamatan di TTS Kesulitan Air Bersih

Ichsan Arman Pua Upa kepada wartawan usai persidangan mengatakan selaku korban atas kasus tersebut meminta kepada jaksa maupun majelis hakim menjatuhkan hukum seadil-adilnya.

“Sebagai warga negara tidak ada yang kebal hukum,” katanya.

“Proses ini akan terus saya ikuti sampai ada putusan hukum tetap oleh majelis hakim, dan ini akan memberikan efek kepada pelaku agar ke depan tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan orang lain terganggu.” (Ajhar)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 2 kali dibaca