Di tengah Polemik Soal Pelantikan, Erik Rede Jalankan Tugas Perdananya Sebagai Wabup Ende

- Penulis

Senin, 31 Januari 2022 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati, Erikos Emanuel Rede (Kiri) didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Agustinus G. Ngasu (Kiri) sedang memimpin rapat bersama pimpinan OPD dan para Camat selingkup Kabupaten Ende (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Wakil Bupati, Erikos Emanuel Rede (Kiri) didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Agustinus G. Ngasu (Kiri) sedang memimpin rapat bersama pimpinan OPD dan para Camat selingkup Kabupaten Ende (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Pasca pelantikan Erikos Emanuel Rede menjadi Wakil Bupati Kabupaten Ende oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, pada Kamis 27 Januari 2022 masih menyimpan soal.

Pasalnya, setelah sehari pelantikan beredar surat dari Mentri Dalam Negeri melalui Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) perihal Penarikan Keputusan Mentri Dalam Negeri tertanggal 27 Januari 2022.

Surat itu berbunyi, Berkenaan dengan telah ditetapkan keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Memperhatikan Diktum kedua pada Keputusan Mentri Dalam Negeri nomor tersebut di atas, bahwa “Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya”.

2. Setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formil dan prosedural terhadap dokumen pengusulan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud.

Baca Juga :  Pakar Hukum Sebut Penggusuran Rumah Janda Oleh Bupati Ende Cacat Hukum

3. Berkenaan dengan hal tersebut, kami menarik kembali Surat Mentri Dalam Negeri Nomor 132.53/879/OTDA tanggal 25 Januari 2022 Hal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Mentri Dalam Negeri, dan Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk diperbaiki sebagaimana mestinya.

Surat itu ditandatangani oleh Mentri Dalam Negeri Direktorat Jendral Otonomi Daerah, Akmal Malik. Tembusan, Mentri Dalam Negeri dan Plt. Sekretaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri.

Di tengah polemik soal pelantikan, Wakil Bupati Kabupaten Ende, Erikos Emanuel Rede, Senin (31/01/2022) menjalan tugas perdananya sebagai Wakil Bupati Ende sisa masa jabatan 2019-2024.

Terpantau, saat memasuki Kantor Bupati, Wabup Erikos disambut Sekretaris Daerah Ende, Agustinus G. Ngasu dan langsung memimpin rapat perdananya bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Camat selingkup Kabupaten Ende.

Dikesempatan itu, dalam rapat perdana bersama pimpinan OPD dan para Camat, Wabup Erik mengajak semua pimpinan OPD dan para Camat untuk bekerjasama dan menjadi satu tim dalam memajukan Kabupaten Ende ke depannya lebih baik.

Baca Juga :  GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan

Wabup Erik menekankan soal pentingnya keterlibatan dan peran serta pimpinan OPD. Karena menurutnya, Bupati dan Wakil Bupati tidak bisa berjalan sendiri tanpa ada keterlibatan dan campur tangan dari semua elemen sebagai tim work.

Bahkan, Ia menegaskan mestinya loncatan pembangunan harus jauh lebih hebat dari kepemimpinan sebelumnya. Sehingga, kata Wabup Erik, sekiranya hadirnya saya untuk membantu Bupati sebagai wakil Bupati sebisa mungkin memberikan dampak bagi kemajuan daerah ini.

“Di pertemuan perdana saya ini, saya berharap dukungan dari kita semua untuk bekerja secara kolektif”, harap Wabup Erik.

Dipertemuan perdananya itu, Wabup Erik sempat menyinggung di bidang kesehatan. Menurutnya, kedepannya soal kesehatan harus bisa memastikan ketersedian Alat Kesehatan (Alkes).

“Saya harapkan ke depan, kebutuhan masyarakat akan ketersedian obat-obatan tercukupi”, tegas Wabup Erik.

“Kedepannya juga selain infrastruktur harus memperhatikan juga soal ekonomi produktif”, tambahnya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ende, Gusti Ngasu mengatakan dirinya beserta seluruh jajaran akan mendukung penuh Wakil Bupati Ende.

“Kita tetap membangun kerjasama. Membangun tim yang solid”, kata Sekda.

Penulis: Chen Rasi

Editor: Yuven Abi

Berita Terkait

Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II
Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 
Alumni GMNI se-NTT Gelar Jalan Santai dan Bhakti Sosial Jelang Konferda II PA GMNI NTT
Jelang Peresmian TPA Al Amin di Ende, Yayasan Timur Bangkit Peduli Pelopori Khitanan Massal
Jalan Saga – Sokoria Tak Kunjung Diperbaiki, Pemkab Ende Akan Evaluasi PT. SGI
Gandeng CIRMA, PA GMNI NTT Gelar Penghijauan dan Bagikan Alat Tulis untuk Anak Sekolah Sambut Konferda II*
DPRD Ende Nilai PT SGI Belum Maksimal Berkontribusi Untuk Daerah
Songsong HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Ende Gelar Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat dan Lansia 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:02 WIB

Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:56 WIB

Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:13 WIB

Alumni GMNI se-NTT Gelar Jalan Santai dan Bhakti Sosial Jelang Konferda II PA GMNI NTT

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:11 WIB

Jelang Peresmian TPA Al Amin di Ende, Yayasan Timur Bangkit Peduli Pelopori Khitanan Massal

Senin, 29 Juni 2026 - 18:42 WIB

Jalan Saga – Sokoria Tak Kunjung Diperbaiki, Pemkab Ende Akan Evaluasi PT. SGI

Berita Terbaru