Dana PKH Untuk 3 KPM Desa Banain C diduga dipotong Pendamping

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2020 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di desa Banain C kecamatan Bikomi Utara, kabupaten TTU dipotong oknum pendamping PKH di desa tersebut.

Potongan yang dilakukan oknum pendamping tersebut sudah dilakukan beberapa kali sejak awal tahun 2020 dengan besar pemotongan bervariasi untuk setiap KPM.

Ketua BPD desa Banain C Paskalis Kefi mengatakan, dirinya menerima keluhan terkait pemotongan dana PKH dari beberapa keluarga penerima manfaat bahwa dana bantuan PKH yang semestinya utuh mereka terima dipotong oleh pendamping.

Setelah mendapatkan keluhan tersebut Paskalis kemudian melakukan pengecekan secara langsung ke setiap anggota KPM dan ternyata benar bahwa ada pemotongan oleh oknum pendamping berinisial L.

“Saya sudah cek semua dan memang benar ada pemotongan untuk 3 orang KPM di desa Banain C ini, masing-masing atas nama Ibu Martha Abi, Ibu Viktoria Sila dan Ibu Maria Fatima Abi. Saya sudah kumpulkan mereka di sini dan silahkan pa wartawan tanya sendiri ke mereka” ungkap Paskalis.

Baca Juga :  Paket Kita Sehati Rayakan Ultah Nasdem Bersama Warga Tubuhue

Dari hasil investigasi SP (senin, 03/08/2020) kepada ke 3 KPM yang dipotong dananya, diketahui bahwa pemotongan yang dilakukan terhadap KPM atas nama Martha Abi mencapai Rp. 2.160.000 degan rincian pemotongan terjadi pada ;
• Bulan Maret :Rp. 1.200.000, (pemotongan untuk 1 tri wulan: januari, februari, maret),
• Bulan April : Rp. 320.000
• Bulan Mei : Rp. 320.000
• Bulan Juni : Rp. 320.000

Sementara itu total dana yang dipotong untuk KPM atas nama Viktoria Sila mencapai Rp. 975.000 dengan rincian pemotongan terjadi pada ;
• Maret : Rp. 450.000 (pemotongan untuk 1 triwulan ; Januari, februari, maret)
• April : Rp. 175.000
• Mei : Rp. 175.000
• Juni : Rp. 175.000
Total dana yang dipotong untuk KPM atas nama Maria Fatima Abi mencapai Rp. 665.000. Rincian pemotongannya terjadi pada ;
• Bulan maret : Rp. 500.000 (1 triwulan)
• Bulan april tidak ada pemotongan
• Bulan mei : Rp. 165.000
• Bulan juni : tidak ada pemotongan.
Dengan demikian maka total dana yang dipotong oknum pendamping L dari para KPM di desa Banain C mencapai Rp. 3.800.000.

Baca Juga :  Dinilai Tidak Becus, Jadi Alasan Penyegelan Ruangan Ketua DPRD TTU

Para KPM menyampaikan bahwa saat dilakukan pemotongan, pendamping L menjelaskan bahwa dana yang dipotong akan disetor kembali ke dinas sosial kabupaten TTU.

“Pak pendamping hanya sampaikan bahwa uang yang dipotong ini akan disetor ke dinas. Hanya kami tidak mau caritau (caritahu) apakah benar atau tidak dana itu disetor ke dinas karena kami juga takut nanti kalau kami bertanya terlalu banyak mereka bisa coret kami punya nama” ungkap viktoria diaminkan oleh 2 temannya.

L yang berusaha dikonfirmasi  berulang-ulang oleh SP belum berhasil.

Sementara itu, Kepala dinas Sosial Kabupaten TTU, Ir. Matheos J. Dami saat dikonfirmasi media ini mengatakan tidak benar kalau oknum pendamping mengatakan bahwa dana yang dipotong akan disetor ke dinas.

“Itu tidak benar. Kami di dinas tidak urus uang. Jadi jika ada oknum pendamping yang lakukan pemotongan dana PKH dari para KPM itu dia lakukan untuk kepentingan pribadi” jelas Dami.

“Saya akan segera telusuri persoalan ini” tutupnya. (YA01)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca