BWS NT-II Bantah Data GMNI Sikka Soal Pembebasan Lahan Napun Gete

- Penulis

Rabu, 17 Februari 2021 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendungan Napun Gete/Foto KemenPUPR

Bendungan Napun Gete/Foto KemenPUPR

Kupang, Savanaparadise.com,- Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BWS NT-II) Kupang membantah dugaan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI) Sikka terkait pembebasan lahan bendungan Napun Gete. dalam pernyataannya Ketua GMNI Sikka, Alfian Ganggung mengatakan pemerintah belum melakukan pembayaran terhadap 37 bidang tanah di bendungan Napun Gete.

Alfian merincikan dari 28 bidang tanah yang masuk dalam areal perencanaan dengan luas sebesar 18,5756 Ha dan jumlah biaya pembebasan yang belum dibayar sebesar Rp.6.777.190.593.

Baca Juga :  Tahap Dua Tanggap Darurat; BPBD Ende Fokus Pemulihan Rumah Rusak, Trauma Healing, dan Kembalikan Pengungsi Ke Rumah

Dan 9 bidang tanah yang merupakan lahan tambahan dengan luas sebesar 15,323 Ha, pembebasan yang belum dibayar sebesar Rp. 2.631.896.997 dari 37 bidang tanah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hal itu Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BWS NT-II) Kupang, Agus Sosiawan mengatakan pihaknya sudah membayar biaya pembebasan lahan pembangunan bendungan Napun Gete. Dikatakannya yang sudah dibayar 161 Ha dari total 175 Ha.

” Dapat kami sampaikan untuk tapak bendungan dan jalan masuk serta areal genangan serta lokasi fasos fasum sudah terbayarkan semuanya kurang lebih 161 ha dari 175 ha kebutuhan lahan, sisa kirang lebih 14 ha sdh dilakukan apraisal dan telah di TL oleh panitia pengadaan, 14 ha tersebut terdiri dari 24 bidang tanah,” kata Agus Sosiawan ketika dihubungi SP, Selasa, 16/02/2021.

Ia mengatakan administrasinya sudah disampaikan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) kementerian Keuangan tanggal 4 Desember. Dan pihaknya baru mendapat balasan pada tanggal 9 Februari 2021.

Baca Juga :  HUT ke- 81 Kejaksaan; Kejari Ende Berupaya Kembalikan Kepercayaan Publik Lewat Penegakan Hukum Yang Humanis dan Berintegritas

” Dari 24 bidang 17 sudah mendapat persetujuan sedangkan 7 bidang minta diperbaiki dan sudah diperbaiki saat ini,” katanya.(SP)

Berita Terkait

Bupati Badeoda Lantik Gabriel Dala Jadi Sekda Ende; Minta Benahi Birokrasi Berbelit-Belit
Kunjungi Ende, Wamen PU Instruksikan Percepatan Tanggap Darurat Infrastruktur Air Minum Perumda Tirta Kelimutu
Datangi Kantor DPRD dan Bupati Ende; Puluhan Kades Tergabung Dalam APDESI dan PPDI Sampaikan 8 Poin Tuntutan
Sempat Dikabarkan Batal Dibagikan ke KPM; 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Disalurkan Secara Manual
754 Ton Beras Rawan Pangan Di Ende Gagal Salur, Ansel Kaise : Pemkab Segera Koordinasi Dengan Bapanas
Ratusan Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Ende Tunggak Pajak
VBL Bawa Pesan Persatuan dan Solidaritas dalam Sosialisasi 4 Pilar di Sumba Tengah
Sambut Harlantas Bhayangkara Ke-71, Satlantas Polres Ende Bagikan Sembako Kepada Pengemudi Ojek dan Warga Kurang Mampu
Berita ini 6 kali dibaca