Bupati TTU Serahkan SK Bagi 89 Tenaga P3K

- Jurnalis

Rabu, 24 Maret 2021 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Djuandi David menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi 89 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di wilayah kabupaten TTU.

Ke 89 tenaga P3K tersebut adalah guru-guru yang sudah mengabdikan dirinya cukup lama dan juga beberapa tenaga yang bekerja di dinas pertanian kabupaten TTU.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Di TTU Meningkat, Simak Ulasanya, Dari Klaster Mana Saja

Bupati TTU, Drs. Djuandi David saat ditemui di ruang kerjanya usai penyerahan SK mengatakan , SK untuk tenaga P3K ini berlaku selama 5 tahun.

“Untuk mereka yang hari ini terima SK, SK ini akan berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2026″ jelas David.

Mereka yang sudah lolos sebagai tenaga P3K ini sudah melewati tahapan seleksi yang sangat ketat, mulai dari seleksi administrasi hingga seleksi kompetensi. Mereka-mereka yang lolos adalah mereka-mereka yang telah memenuhi syarat” lanjutnya.

Baca Juga :  Bupati Djuandi David Minta Kadis PKO Segera Panggil Oknum Guru SDN Fatke TTU Yang Diduga Makan Gaji Buta

David menambahkan bahwa hak yang akan diterima oleh para tenaga P3K ini akan diberlakukan sama dengan hak yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia melanjutkan bahwa diangkatnya para tenaga P3K ini tidak akan mengurangi kuota Tenaga Kontrak (TEKO) yang sudah ditetapkan dalam APBD 2021.

David berharap, semoga dalam beberapa waktu atau beberapa tahun ke depan para tenaga P3K ini dapat diangkat menjadi Pegawai tetap atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). (YA01)

Berita Terkait

Kunker Ke TTU, Gubernur NTT Sarankan RSUD Kefa Harus Berikan Pelayanan Prima Ke Pasien
Gubernur Melki Melayat Ke Rumah Duka Eks Bupati TTU, Raymundus Fernandes
Sukses Bertani di Kota bersama BRI, Kisah Mrican Caturtunggal di Yogyakarta
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Terpilih Sebagai Ketua Pengda IKS PI Kera Sakti NTT, Paulinus Efi Bertekad Mengikutsertakan Atletnya Dalam Berbagai Kejuaraan
Kejari TTU Segera Lelang Barang Bukti Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Banain B
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Berita ini 0 kali dibaca