Bupati TTU Dinilai Ingkar Janji Dan Lakukan Pembohongan Publik

- Penulis

Selasa, 22 Maret 2022 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savana Paradise.com,_ Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (ADPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dari fraksi Partai Nasdem, Oktovianus Sasi, SH kembali bersuara lantang soal kisruh PTT di TTU.

Tak tanggung-tanggung, Oktovianus menilai, Bupati TTU, Drs. Djuandi David sudah ingkar janji dan lakukan pembohongan publik.

“Beberapa waktu lalu, kita baca pemberitaan di media, Pak Bupati sampaikan dengan sangat optimis bahwa SK untuk para PTT akan diserahkan awal maret. Ternyata sampai penghujung bulan maretpun SK itu tak kunjung diberi. Pak Bupati telah mengingkari janjinya dan terkesan lakukan pembohongan publik” ungkap Okto.

Okto menegaskan, proses perekrutan PTT yang hingga kini tidak jelas hasilnya, menunjukan ciri kepemimpinan yang tidak tegas dan tidak visioner.

Ia mengungkapkan, sebagai seorang pemimpin yang visioner, semestinya Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah dibuat harus bisa ditegakkan.

Baca Juga :  Demo di Kantor Bupati Ende, Pendemo Lakukan Aksi Bakar Ban Hingga Bentrok Dengan Sat Pol PP

“Kalau kita melihat proses perekrutan PTT yang meninggalkan begitu banyak persoalan ini, sebenarnya mau menunjukan bahwa ada sebuah kegagalan yang diciptakan secara sadar dan masiv oleh Bupati sendiri, karena jika tanggungjawab ini dilemparkan kepada BKD atau Ketua panitia, itu tidak rasional, karena penanggung jawab utama tentang pengelolaan sebuah daerah adalah Kepala daerah” pungkas Okto.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

KPID NTT Silahturahmi Ke Balmon Kelas 1 Kupang ,KPID NTT Ajak Kerja Kolaborasi Awasi Lembaga Penyiaran 
DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Jemaat GKS Bersukacita Berkat Ringan Tangan Simon Petrus Kamlasi Resmikan Gereja Modular Pertama Disumba
Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Ester Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD di Pedalaman TTS
Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht
Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende
KI NTT Komitmen Jamin Hak Masyarakat Peroleh Informasi Publik, Sengketa Djafar Adam Vs BPN Mabar Segera Digelar 
Nilai proses Hukum Jonas Salean Cederai Prinsip Keadilan,IMM NTT akan Gelar Unjuk Rasa di Pengadilan & Kejaksaan Tinggi NTT.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:25 WIB

KPID NTT Silahturahmi Ke Balmon Kelas 1 Kupang ,KPID NTT Ajak Kerja Kolaborasi Awasi Lembaga Penyiaran 

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:12 WIB

Jemaat GKS Bersukacita Berkat Ringan Tangan Simon Petrus Kamlasi Resmikan Gereja Modular Pertama Disumba

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:00 WIB

Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Ester Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD di Pedalaman TTS

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:42 WIB

Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende

Berita Terbaru