Bupati Djafar Lantik 369 Pejabat Fungsional Lingkup Pemkab Ende

- Penulis

Kamis, 30 Desember 2021 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kabupaten Ende, Djafar Achmad Melantik 369 Pejabat Fungsional Lingkup Pemkab Ende, Kamis 30 Desember 2021 (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Bupati Kabupaten Ende, Djafar Achmad Melantik 369 Pejabat Fungsional Lingkup Pemkab Ende, Kamis 30 Desember 2021 (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,– Bupati Kabupaten Ende, Djafar Achmad melantik 369 pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan lingkup Pemerintah Kabupaten Ende tahun 2021.

Pelantikan pejabat fungsional berlangsung di Halaman Kantor Bupati Ende, pada Kamis, (30/12/21).

Hadir dalam kegiatan pelantikan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ende, Gusti Ngasu, Asisten I Setda Ende, Abraham Badu, Pimpinan OPD, perwakilan Kodim 1602/Ende, Rohaniwan  dan Rohaniwati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Bupati Djafar menegaskan, pelantikan pejabat fungsional harus menjadi motivasi sendiri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memajukan daerah ini kearah yang lebih baik dan maju.

Baca Juga :  Seruan Moral Seorang Anak Pedagang Kecil di Ndao Ende Saat Demo: Jangan Rampas Hak Kami

Setelah menjadi pejabat fungsional, lanjut Bupati Djafar, kerja-kerja saudara harus lebih terukur serta mempunyai kemampuan lebih sehingga setiap pekerjaan yang dikerjakan benar-benar berkualitas, bukan asal-asalan.

Dihadapan 369 Pejabat Fungsional, Bupati berharap agar setelah dilantik hari ini, harus ada perubahan dari sisi pola kerja, dari pola kerja sebelumnya ke pola kerja yang lebih profesional.

“Sebagai PNS saudara-saudara harus memegang teguh etika, baik dilingkup kerja, maupun dalam menggunakan media sosial”, tegas Bupati.

Baca Juga :  450 Personel Gabungan Polres Ende Dikerahkan Untuk Amankan Misa Jumat Agung

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional PNS yang dimaksud, Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Selanjutnya pengangkatan jabatan fungsional bertujuan sebagai sarana pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier serta prestasi kerja PNS demi menciptakan organisasi Pemerintah yang miskin struktur, namun kaya fungsi untuk mencapai tujuan pembangunan.

Penulis: Chen Rasi

Editor: Yuven Abi

Berita Terkait

Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht
Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende
Nilai proses Hukum Jonas Salean Cederai Prinsip Keadilan,IMM NTT akan Gelar Unjuk Rasa di Pengadilan & Kejaksaan Tinggi NTT.
Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 
Usai di laporkan Istri Bupati Ende ,Ketua PMKRI Ende : Resiko Jadi Aktivis adalah keteguhan prinsip 
Awal Kasus Gusur rumah warga oleh Bupati,Kini Istri bupati Ende Lapor Ketua PMKRI Ende Ke Polres Ende
UPTD Tekkomdik Luncurkan Peta Pendidikan NTT 2026 untuk Dasar Kebijakan Berbasis Data
Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:01 WIB

Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:42 WIB

Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende

Senin, 11 Mei 2026 - 20:54 WIB

Nilai proses Hukum Jonas Salean Cederai Prinsip Keadilan,IMM NTT akan Gelar Unjuk Rasa di Pengadilan & Kejaksaan Tinggi NTT.

Senin, 11 Mei 2026 - 15:28 WIB

Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 

Senin, 11 Mei 2026 - 12:04 WIB

Usai di laporkan Istri Bupati Ende ,Ketua PMKRI Ende : Resiko Jadi Aktivis adalah keteguhan prinsip 

Berita Terbaru