Bupati 2 Periode di NTT Bisa Maju Walikota Kupang

- Penulis

Jumat, 18 Oktober 2019 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Hukum Tata Negara, John Tuba Helan

Kupang, Savanaparadise.com,- Seberapa besarpun kepercayaan rakyat, masa jabatan bupati atau walikota tetap dibatasi. Namun, Seperti halnya presiden, bupati, walikota, dan gubernur hanya punya hak menjabat dua periode berturut-turut. Dengan kata lain, seseorang yang telah menjabat sebagai bupati selama dua periode tidak boleh mencalonkan diri untuk ketiga kalinya.

Hal itu Sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf N menyatakan, belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota.

Baca Juga :  Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Namun ada pendapat yang berbeda dari Jhon Tuba Helan, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana). Ia mengatakan Bupati dua periode bisa mengajukan diri diluar kabupaten yang pernah dipimpinnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mencontohkan Mantan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki bisa mencalonkan diri menjadi Walikota Kupang meskipun Ayub sudah pernah menjabat bupati dua periode dikabupaten Kupang.

“ Maaf,kalau tdk salah menjadi calon di daerah lain di luar daerah si mantan itu menjadi bupati diperbolehkan. Artinya,jika mantan Bupati Kupang menjadi calon walikota kupang boleh saja,” kata Tuba Helan kepada SP, Kamis, 18/10/19 di Kupang.

Baca Juga :  Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Ia mengatakan Bupati dua periode pada kabupaten lain punya potensi untuk mengajukan diri sebagai calon Walikota Kupang.

Untuk diketahui selain Ayub Titu Eki, Paul Mella juga merupakan mantan Bupati Timor Tengah Selatan yang telah menyelesaikan masa jabatannya pada periode ke 2. Selain itu pada tahun 2021 mendatang beberapa Bupati di NTT juga akan menaghiri masa jabatan periode ke 2. (SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru