Birokrasi Harus Layani Dengan Cepat Dan Tepat

- Penulis

Selasa, 6 November 2012 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Seiring dengan bergulirnya demokratisasi, birokrasi pemerintah dituntut untuk tampil sebagai organisasi pelayanan publik yang tidak hanya transparan tetapi juga memberikan pelayanan yang cepat dan tepat. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut diungkapkan Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi Pembangunan Sekda NTT, Drs. Andereas Jehalu, M.Si saat membuka semiloka sosialisasi Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi NTT, di Hotel T-More Kupang, Selasa (6/11).

Menurut Leburaya, hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan pemerintahan tersebut dan makin dapat dipertanggungjawabkan. ”Hak setiap orang untuk mendapat informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat. Partisipasi masyarakat tidak akan berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik,” kata Gubernur.

Leburaya menjelaskan, UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara jelas mengatur kewajiban badan publik atau pejabat publik untuk memberi akses informasi yang terbuka kepada masyarakat. ”Kewajiban untuk memberikan informasi, dokumen serta data. Diintegrasikan sebagai bagian dari fungsi birokrasi pemerintahan, diperkuat dengan sanksi-sanksi yang tegas untuk pelanggarannya,” tegas Gubernur.

Penerapan UU KIP lanjut Leburaya, tentunya memberi dampak terhadap sistem manajemen dan tata kelola lembaga-lembaga publik, khususnya mengenai pola kerja dan aliran data serta informasi antar unit kerja di lembaga publik masing-masing. ”Tanpa adanya koordinasi dan komunikasi dalam kerangka kerja mengelola data, informasi dan dokumentasi, mustahil kinerja lembaga dalam memberikan layanan informasi publik dapat dijalankan dengan baik. Untuk dapat menjalankan pelayanan yang cepat, tepat dan sederhana setiap badan publik perlu memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID),” jelas Leburaya.

Baca Juga :  Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital

Di tempat yang sama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Drs. Richard Djami mengatakan, dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggungjawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. ”Dengan demikian hal tersebut dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dan terciptanya kepemerintahan yang baik,” kata Djami.

Kegiatan semiloka pembentukan PPID tersebut diselenggarakan atas kerjasama Pemerintah Provinsi NTT, Australia Indonesia Parthnership for Decentralitation (AIPD) dan Pusat Telaah dan Informasi Regional PATTIRO.(SP)

Berita Terkait

Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital
Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu
Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan
Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:14 WIB

Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:58 WIB

Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:08 WIB

Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Berita Terbaru