Birokrasi Harus Layani Dengan Cepat Dan Tepat

- Penulis

Selasa, 6 November 2012 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Seiring dengan bergulirnya demokratisasi, birokrasi pemerintah dituntut untuk tampil sebagai organisasi pelayanan publik yang tidak hanya transparan tetapi juga memberikan pelayanan yang cepat dan tepat. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut diungkapkan Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi Pembangunan Sekda NTT, Drs. Andereas Jehalu, M.Si saat membuka semiloka sosialisasi Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi NTT, di Hotel T-More Kupang, Selasa (6/11).

Menurut Leburaya, hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan pemerintahan tersebut dan makin dapat dipertanggungjawabkan. ”Hak setiap orang untuk mendapat informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat. Partisipasi masyarakat tidak akan berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik,” kata Gubernur.

Leburaya menjelaskan, UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara jelas mengatur kewajiban badan publik atau pejabat publik untuk memberi akses informasi yang terbuka kepada masyarakat. ”Kewajiban untuk memberikan informasi, dokumen serta data. Diintegrasikan sebagai bagian dari fungsi birokrasi pemerintahan, diperkuat dengan sanksi-sanksi yang tegas untuk pelanggarannya,” tegas Gubernur.

Penerapan UU KIP lanjut Leburaya, tentunya memberi dampak terhadap sistem manajemen dan tata kelola lembaga-lembaga publik, khususnya mengenai pola kerja dan aliran data serta informasi antar unit kerja di lembaga publik masing-masing. ”Tanpa adanya koordinasi dan komunikasi dalam kerangka kerja mengelola data, informasi dan dokumentasi, mustahil kinerja lembaga dalam memberikan layanan informasi publik dapat dijalankan dengan baik. Untuk dapat menjalankan pelayanan yang cepat, tepat dan sederhana setiap badan publik perlu memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID),” jelas Leburaya.

Baca Juga :  Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Di tempat yang sama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Drs. Richard Djami mengatakan, dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggungjawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. ”Dengan demikian hal tersebut dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dan terciptanya kepemerintahan yang baik,” kata Djami.

Kegiatan semiloka pembentukan PPID tersebut diselenggarakan atas kerjasama Pemerintah Provinsi NTT, Australia Indonesia Parthnership for Decentralitation (AIPD) dan Pusat Telaah dan Informasi Regional PATTIRO.(SP)

Berita Terkait

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:48 WIB

Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik

Selasa, 30 September 2025 - 21:39 WIB

Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan

Berita Terbaru