Bawaslu Temukan Kejanggalan dan Pemilih Ganda Pada DPS Yang Ditetapkan KPU TTU

- Jurnalis

Sabtu, 26 September 2020 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Badan Pengawas Pemilu ((Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menemukan beberapa kejanggalan pada Daftar Pemilih Sementara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTU beberapa waktu lalu.

Kejanggalan tersebut ditemukan setelah pihak Bawaslu TTU melakukan pencermatan terhadap DPS yang telah ditetapkan tersebut.

Ketua Bawaslu TTU Martinus Kolo, SE kepada SP pada jumat (25/9) menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan atas Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan, ada beberapa hal yang menjadi catatan penting yakni terdapat ketidaksesuaian atau selisih antara jumlah pemilih yang telah ditetapkan oleh KPU dengan jumlah pemilih hasil penelusuran Bawaslu TTU.

“Ada selisih jumlah pemilih sebanyak 1 pemilih” kata Tiko sapaan akrab Martinus.

“Sesuai formulir model A 1.1-KWK jumlah pemilih dalam DPS sebanyak 173.429 pemilih yang terdiri dari 85.861 pemilih laki-laki dan 87.568 pemilih perempuan”.

“Sedangkan berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten TTU sesuai formulir model A.1-KWK by name by address jumlah pemilih dalam DPS sebanyak 173.428 pemilih yang terdiri dari 85.859 pemilih laki-laki dan 87.569 pemilih perempuan” urai Tiko.

Perbedaan data pemilih ini ditemui pihak Bawaslu pada 2 kecamatan yakni pada kecamatan Insana Fafinesu dan kecamatan Bikomi Selatan.

“Jumlah data pemilih dalam DPS di kecamatan Insana Fafinesu pada formulir model A.1.1-KWK sebanyak 4.008 pemilih yang terdiri dari 1.983 pemilih laki-laki dan 2.025 pemilih perempuan. Berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu TTU pada formulir model A.1-KWK jumlah pemilihnya 4.008 yang terdiri dari 1.981 pemilih laki-laki dan 2.027 pemilih perempuan” jelas Kolo.

Baca Juga :  Breaking News : Kantor KPUD TTU Terbakar

“Untuk kecamatan Biboki selatan, jumlah pemilih pada formulir model A.1.1-KWK sebanyak 6.601 pemilih yang terdiri dari 3.268 pemilih laki-laki dan 3.333 pemilih perempuan. Berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu TTU pada formulir model A.1-KWK jumlah pemilih di kecamatan tersebut sebanyak 6.600 pemilih yang terdiri dari 3.268 pemilih laki-laki dan 3.332 pemilih perempuan” sambungnya.

“Jadi selisih 1 pemilih ini ditemukan pihak Bawaslu di kecamatan Biboki selatan. Sedangkan untuk kecamatan Insana Fafinesu hanya terjadi selisih pada jumlah pemilih laki-laki dan perempuan tapi jumlahnya sama” ungkap Tiko.

Selain ditemukan selisih pada jumlah pemilih Martinus menjelaskan bahwa pihaknya juga masih menemukan adanya pemilih ganda yang masih terdapat pada DPS yang telah ditetapkan.

“Berdasarkan hasil analisis Bawaslu Kabupaten TTU terhadap DPS yang telah ditetapkan terdapat pemilih ganda yang merupakan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 634 pemilih yang terdiri dari ganda internal sebanyak 106 pemilih dan eksternal sebanyak 528 pemilih ” jelas Martinus.

Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ganda internal adalah pemilih ganda dalam TPS. Sedangkan ganda eksternal adalah pemilih ganda yang berada di luar desa atau di luar TPS atau di luar kecamatan.

Baca Juga :  Akui Tak Mendaftar, Kasimirus Sebut Namanya Bisa Muncul Dalam Usulan DPW

Martinus menjelaskan bahwa Bawaslu TTU sudah menduga akan adanya selisi ini sebelumnya karena menurutnya pihak KPU dari awal sudah menutup data tersebut sehingga Bawaslu kesulitan untuk mengaksesnya.

“Kami dari awal tidak diberi data by name by address oleh pihak KPU sehingga kami kesulitan untuk mengaksesnya. Setelah penetapan baru kami diberi data by name by address. Sehinngga pada saat kami melakukan pencermatan terhadap data tersebut barulah kami menemukan kejanggalan ini” ungkap Martinus.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu TTU koordinator divisi PHL Nonato P. Sarmento menjelaskan bahwa Bawaslu TTU melakukan penelusuran terhadap DPS yang telah ditetapkan dengan menggunakan 3 elemen utama yakni Nama, NIK dan Tanggal lahir.

“Dari 3 elemen inilah Bawaslu kemudian menemukan selisih jumlah pemilih pada DPS yang telah ditetapkan oleh KPU dan juga masih ditemukan data pemilih ganda yang belum dikeluarkan” kata Nato.

Perbaikan kepada pihak KPU sehingga dalam masa uji publik dan masa penyampaian informasi DPS hingga tanggal 28 september yang akan datang DPS ini bisa diperbaiki.

Sarmento juga menyampaikan bahwa Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan pihak dukcapil agar bisa mendeteksi alamat pasti dari data pemilih ganda yang ditemukan dalam DPS.

Pihak Bawaslu berharap agar KPU cermat dalam proses penyusunan DPS menuju ke DPT sehingga pemilih-pemilih yang TMS harus dikeluarkan dan jika masih ditemukan adanya pemilih-pemilih baru yang belum terdata harus dipastikan untuk kemudian didata dan dimasukan dalam daftar pemilih. (YA01)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 1 kali dibaca