Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN

Kefamenanu, Savana paradise.com,_ Forum Aliansi Rakyat Menggugat (Armet) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu, akhirnya resmi mendaftarkan gugatan terkait persoalan perekrutan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Armet, Kantor hukum Robert Salu, SH.,MH & Partners, Kamis, 12/05/2022.

Melalui keterangan Pers yang diterima media ini, Kuasa hukum , Robert Salu, SH.MH dan Egiardus Bana, SH.MH menjelaskan, Ada sekitar 200 orang lebih calon PTT yang memberikan kuasa kepada mereka untuk mengajukan Gugatan Ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

“Mereka memberikan kuasa hukum kepada kami untuk kemudian menguji surat Keputusan Bupati Timor Tengah Utara Nomor: 817/118/BKDPSDM tanggal 05 April 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Pengangkatan Calon Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah kabupaten Timor Tengah Utara tahun 2022″ jelas Roberth.

Roberth menjelaskan, Sebagai subjek hukum, para PTT yang dinyatakan tidak lulus mempunyai hak hukum untuk menguji keputusan tersebut dengan 3 aspek, yakni : Pertama, apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan amanah UU nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminstrasi Pemerintahan?, aspek kedua, apakah keputusan Bupati telah sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 71 Tahun 2021? dan aspek ketiga yang perlu diuji adalah apakah keputusan Bupati TTU telah sesuai dengan asas – asas Umum Pemerintahan yang baik?.

” Tiga aspek ini yang kemudian kita uji di persidangan nanti, dan saya pikir jelas bahwa kewenangan dan kesewenang-wenangan adalah dua hal berbeda sehingga Bupati boleh saja berwenang namun tidak boleh sewenang – wenang” tegas Roberth.

“Fakta yang terjadi, Bupati TTU melakukan Tindakan sewenang – wenang, karena tidak memperhatikan Asas kecermatan, yang menghendaki agar suatu keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat, sebelum keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan,” sambung Roberth diaminkan Egiardus.

Ia menilai, dalam persolan ini, Bupati TTU tidak cermat mengambil keputusan yang dapat dilihat pada salah satu contoh kasus, di mana bahwa banyak peserta yang dinyatakan tidak lulus namun memiliki nilai akhir lebih tinggi dibandingkan dengan yang dinyatakan lulus.

“ini salah satu contoh saja bahwa ada banyak kesewang-wenangan yang dilakukan oleh Bupati TTU dalam proses perekrutan calon PTT di TTU” kata Roberth.

” Dalam gugatan juga kita meminta bahwa keputusan Bupati TTU terbukti cacat hukum dan/atau cacat prosedural yakni telah melanggar Undang – Undang Republik Indonesia no 30 Tentang Adminstrasi Pemerintahan , Peraturan Bupati Timor Tengah Utara no 71 Tahun 2021 serta melanggar AAUPB terutama asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas keterbukaan, asas ketidakberpihakan dan asas pelayanan yang baik, maka berdasarkan pasal 64 jo pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Admistrasi Pemerintahan, terhadap obyek sengketa yang demikian sudah seharusnya dinyatakan tidak sah dan karenanya harus dicabut dan dibatalkan” urai Roberth.

Roberth mengatakan selain ke Pengadilan PTUN Kupang, Pihaknya juga telah membuat laporan resmi ke Ombusman NTT dan juga telah mempersiapkan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Kefamenanu.

” Saya pikir pelayanan publik di TTU sangat memprihatinkan. Hal ini juga dapat dibuktikan dengan penetapan pelayanan Rendah dengan zona kepatuhan Merah, sesuai hasil penilaian Ombudsman RI” pungkasnya.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Pos terkait