Anggota DPRD TTU Kecam Penggeledahan BBM di Napan

- Jurnalis

Jumat, 20 Maret 2020 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kefamenanu,  Savanaparadise.com,-Anggota DPRD kabupaten TTU, Agustinus Siki mengecam keras tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh aparat gabungan TNI – Polri di desa Napan Kecamatan Bikomi Utara kabupaten TTU.

Agustinus menilai tindakan yang dilakukan oleh petugas gabungan TNI – Polri dengan menggeledah rumah-rumah warga di desa Napan kecamatan Bikomi Utara sangat tidak prosedural dan tidak manusiawi.

“Saya mendukung upaya pemberantasan mafia penyelundupan BBM ke Timor leste termasuk melakukan tindakan penggeledahan. Namun harus prosedural dan manusiawi karena itu adalah masyarakat yang harus diberikan edukasi yang benar. Bukan dengan cara, datang masuk dari depan rumah keluar di belakang rumah tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Ini tindakan represif dan saya mengutuk tindakan seperti ini” kata Siki.

Baca Juga :  Wali Kota Launching Program Jumad Bersih dan Raskin

Agustinus menyampaikan penyelundupan BBM bersubsidi ini sudah dilakukan selama belasan tahun oleh masyarakat desa Napan. Karena itu dirinya menduga bahwa ada konspirasi yang dibangun antara pihak penyelundup dan aparat keamanan di perbatasan.

“Saya menduga bahwa ini ada konspirasi besar antara aparat keamanan di perbatasan Napan dengan para penyelundup. Dalam hal ini saya mau katakan bahwa yang diuntungkan ini adalah aparat. Sehingga jika baru pada saat ini dilakukan penggeledahan, ini semacam baru bangun dari tidur” ungkap Agustinus.

Anggota DPRD 2 periode ini mengatakan bahwa sangat menyesalkan tindakan penggeledahan yang telah dilakukan, karena saat dilakukan penggeledahan tersebut hampir semua pemilik rumah tidak berada di rumahnya.

“Tidak dibenarkan menggeledah rumah orang tanpa sepengetahuan pemiliknya. Secara etika tidak boleh. Ini pencuri namanya” tutur Agustinus kesal.

Lebih lanjut Agustinus mengungkapkan bahwa jangan hanya sebatas melakukan penggeledahan, tapi pencegahan itu yang sangat penting untuk dilakukan.

Baca Juga :  DPRD Belu : Dana PUAP Perlu Adanya Pengawasan

“Saya tahu bahwa UU migas melarang tindakan penimbunan BBM. Tapi menurut saya orang yang melakukan penimbunan di Napan sama dengan penjual eceran yang ada di jalan – jalan. Sehingga kalau mau tertibkan maka harus tertibkan semua” ungkap Siki.

“Masyarakat selama ini merasa nyaman dengan menjual BBM ke Timor leste. Semua ini terjadi karena saya menduga bahwa ada konspirasi dengan aparat Kepolisian dan TNI di perbatasan. Saya berani untuk menyebut satu persatu, aparat siapa-siapa saja yang telah menerima uang sogokan dari masyarakat saya. Saya siap untuk kita berhadap-hadapan”tegas ketua Komisi II DPRD TTU ini.

Menurut Agustinus sesuai dengan KUHAP no.8 tahun 1981 tentang penggeledahan barang bukti harus seijin Pengadilan yang kemudian harus ditunjukan kepada pihak yang akan digeledah. Apabila tidak ada surat ijin dari pengadilan maka itu tidak dibenarkan. (YA)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca