Aktivis Pembebasan Papua Barat Mengaku Sudah Dibebaskan Polisi

 

Bacaan Lainnya

Kupang, Savanaparadise.com,- Belasan Aktivis pembebasan Papua Barat yang ditangkap pihak kepolisan Resort Kupang Kota  sudah dibebaskan. pembebasan itu dilakukan pada hari Sabtu, 01/12/18 sekitar pukul 22.00 Wita. salah satu aktivis lingkar Studi Demokrasi Asal Papua Barat, Al mengatakan rekan-rekannya sudah dibebaskan setelah menandatangani sebuah surat pernyataan.

“ Bung kawan-kawan saya sudah bebas pada hari sabtu malam sekitar pukul 22.00 Wita,” kata Al ketika dihubungi SP, Minggu, 02 Desember 2018.

AL mengatakan 18 Aktivis pembebasan Papua Barat dibebaskan secara terpisah-pisah. Para aktivis tersebut kata AL selama pemeriksaan mengaku diintimidasi oleh para penyidik. Beberapa dianataranya mendapat kontak fisik selama pemeriksaan.

“ Mereka dituduh melakukan makar, separatis, subversif dengan landasan yang mereka gunakan adalah KUHP pasal 106,” kata AL.

Al menjelaskan polisi melepaskan belasan aktivis dengan membuat surat pernyataan yang dibuat oleh pihak kepolisian. Setelah surat pernyataan ditanda tangani, belasan aktivis itu dilepas secara terpisah.

“ Pihak kepolisian membuat surat pernyataan dan menyuruh massa aksi untuk tanda tangan dengan isi pernyataan massa aksi tidak  boleh mengulangi aksi serupa,” kata AL.

Sementara itu pihak kepolisian yang dikonfirmasi belum memberikan informasi terkait penangkapan tersebut. Pihak Kepolisian seolah-olah menutup rapat kabar penangkapan belasan aktivis pembebasan Papua Barat ini. Belum ada kabar berarti dari pihak kepolisian sejak penangkapan hingga hari ini.

Kabid Humas Kombes Polisi Jules Abraham Abast ketika dihubungi SP tidak memberi respon yang berarti. ia hanya membaca pesan yang dikirim melalui layanan  Whatsapp.

Redaksi berusaha menghubungi Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKBP Bobby Mooynafi melalui nomor Whatsapp. Hingga kini pesan dari SP belum direspon oleh Bobby. Redaksi akan terus mengkonfirmasi pihak kepolisian.(SP)

Pos terkait