Berlakukan Tarif Lama, Kernet Nyaris Di Bogem Penumpang

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2015 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com, – Sejumlah angkutan Kota (Angkot) di kota Kupang masih memakai tarif lama. Padahal pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai Rabu, 21 Januari 2015 telah mengeluarkan surat keputusan penurunan tarif angkutan.

Lantaran tarif lama masih diberlakukan, sejumlah pengguna jasa angkot keraf adu mulut dengan para pengemudi dan kernet. Salah satu penumpang umum, Semual misalnya, nyaris adu jotos dengan kernet lantaran uang kembaliannya tidak sesuai jumlah yang diharapkan.

Baca Juga :  Senator Medah Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Pene Selatan

“Saya tadi kasih uang lima ribu, tapi hanya dikembalikan seribu rupiah, harusnya dua ribu karena sudah berlaku sejak kemarin keputusan dari gubernur,” ujar Semual, Kamis, (22/1/15).

Tak hanya Semual, Rini mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kupang juga menyampaikan bahwa kernet masih menagih tarif angkot sesuai dengan tarif lama.

“Saya kasih uang pas dua ribu rupiah, tapi konjak minta tambah seribu lagi. Dia bilang belum ada penetapan tarif dari pemerintah, padahal saya sudah baca dikoran kalo harga sudah turun dari kemarin,” katanya.

Baca Juga :  Belu Utus 16 Atlet Ikut Lomba O2SN di Kupang

Untuk diketahui Pergub NTT, nomor 1 tertanggal 21 Januari 2015, tarif angkutan untuk masyarakat umum yang sebelumnya Rp4.000 per penumpang, kini menjadi Rp3.500 untuk batas atas dan batas bawah Rp 3.000 per penumpang.

Sementara untuk mahasiswa dan pelajar turun dari Rp3.000 per penumpang menjadi Rp 2.500 batas atas dan batas bawah Rp 2.000 per penumpang.(LMD)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 4 kali dibaca