Pansus DPRD Kota Kupang Mulai Kumpulkan Data

Kupang, Savanaparadise.com,- Pansus Daerah DPRD terhadap peraturan Walikota Kupang Nomor 4 Tahun 2014 ,tentang perubahan atas peraturan Walikota Kupang nomor 30 tahun 2013 tentang penjabaran APBD Kota Kupang tahun anggaran 2014 sudah mulai bekerja. Pansus mengelar rapat kerja bersama Pemerintah Kota Kupang, Jumat (6/6). Rapat kerja ini dalam rangka untuk mengumpulkan data guna dilakukan investigasi oleh tim Pansus DPRD nantinya.

Rapat Pansus dipimpin langsung oleh Ketua Pansus , Krispianus Matutina dan Sekertaris Pansus ,Soleman Kette dan ditambah tujuh anggota yakni Tellendmark Daud,Djainudin Lonek, Frans Fanggi,Imanuel Haning,Mocthar Latif Koso, Ardi Kalilena dan Emu Kiuk. Sementara dari pihak Pemerintah Kota Kupang dihadiri oleh Sekertaris Daerah Kota Kupang ,Bernadus Benu, Asiten III,Rens Toko dan Kabag keuangan Pemerintah Kota (Pemkot), Markus Loimatlina.

Djainudin Lonek mempertanyakan mengapa proses pembayaran yang dikeluarkan melalui Perwali tidak dilakukan sekaligus dengan total pekerjaan 42 paket tidak dibayarkan, tetapi masih menyisahkan sembilan paket untuk tidak dibayar.

Kabag keuangan, Markus Loimatlina mengatakan, dari total 42 paket pekerjaan yang ada ,namun dalam proses pembayaran terdapat sembilan paket yang tidak dibayar dan akan diusulkan dalam perubahan baru dilakukan pembayaran ini,sesuia permintaan dari pihak Dinas teknis.

“ Selain itu,soal pembayaran sembilan paket yang tidak masuk dalam Perwali ini ,sehingga belum dilakukan pembayaran dan pembayaranya baru akan diusulkan dalam perubahan ini, kami juga melakukan konsultasi ke Provinsi dan pihak provinsi mengaku bahwa pembayaran tidak bisa dilakukan sekarang,karena sembilan paket ini rata-rata PHO di bulan Januari, sehingga pembayaranya akan diusulkan dalam perubahan,” jelasnya.

Sementara anggota Pansus lain seperti Tellendmark Daud mempertanyakan, keterlambatan proses pembayaran proyek tahun 2013 sehingga baru dilakukan di tahun 2014 penyebab utama sebenarnya akibat apa. Karena tentunya pekerjaan fisik yang sudah 100 persen harus dibayar, namun kenyataan proses pembayaran baru dilakukan di tahun 2014.

“Pembayaran yang dilakukan hanya pekerjaan yang sudah PHO pada bulan Desember,sedangakn pekerjaan yang PHO di bulan Januari tidak dibayarakan,” kata Markus Loimatlina, menjawab pertanyaan Telenmark Daud.(Shemard)

Pos terkait