Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arkadeus Aku Suka, Pemerhati Masyarakat Sekaligus Salah satu Orang Muda asal Pantura (Foto: Mateus Bheri/SP)

Arkadeus Aku Suka, Pemerhati Masyarakat Sekaligus Salah satu Orang Muda asal Pantura (Foto: Mateus Bheri/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 yang nilai kontroversial menuai polemik baru di NTT. Pergub Nomor 13 tahun 2025 ini mengatur tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat.

Masyarakat beranggapan bahwa Pergub tersebut dapat menimbul persoalan baru dan mencaplok hak masyarakat untuk mendapatkan layanan BBM bersubsidi yang semestinya menjadi hak bagi masyarakat kecil.

Di Kabupaten Ende sendiri, baru-baru ini tepatnya di tanggal 2 Juni 2025 sejumlah instansi terkait telah melakukan sosialisasi terkait dengan kebijakan tersebut. Ada yang merespons secara baik, ada pula yang mengkritisi kebijakan tersebut karena di nilai kurang tepat di tengah ekonomi masyarakat lagi carut marut, dampak kebijakan efisiensi oleh pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kritik datang dari salah satu orang muda Ende, Arkadius Aku Suka. Kepada media Savanaparadise.com melalui sambungan telepon, Jumat, (03/7/26), Arkadius mengatakan, penerapan Pergub tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat kurang tepat.

Alasan tersebut Arkadius ungkap karena dirinya menilai langkah pemprov NTT dalam pembatasan kendaraan bermotor untuk mengisi BBM bersubsidi sebenarnya tidak beririsan dan akan berdampak langsung pada masyarakat hingga ke pelosok desa.

Baca Juga :  Puluhan Masyarakat Datangi Kantor DPRD Ende; Keluhkan Soal Surat Rekom Pengisian BBM

Pasalnya, kendati BBM bersubsidi tidak naik, namun dampak dari kebijakan itu, justru distribusi BBM bersubsidi ke kampung-kampung mengalami kelangkaan sehingga para spekulan atau pengecer memanfaatkan situasi ini dengan menjual BBM bersubsidi di atas Harga Enceran Tertinggi atau HET.

“Kami di sini ada yang menjual 1 botol yang di dalam botol berisi 1,5 liter di jual Rp. 25.000 hingga 30.000 ribu. Ini yang membuat masyarakat kesulitan. Dampak lanjutan dari itu adalah jasa transportasi juga ikut naik, dan sembako juga perlahan-lahan juga ikut naik. Ini yang di risaukan masyarakat”, ungkap orang muda asal Pantai Utara (Pantura) ini.

Arkadius menyatakan dirinya sepakat manakala pemerintah memperketat pengawasan wajib pajak demi mengoptimal penerimaan negara dan tentunya sebagai warga negara yang baik, menurutnya langkah tersebut perlu didukung dan menjadi sebuah keharusan. Meskipun ia menyatakan demikian, Dia menilai kebijakan tersebut krang tepar lantaran BBM bersubsidi itu haknya masyarakat.

“Pada prinsipnya setiap kendaraan roda dua maupun empat itu wajib melunasi pajak dan itu menjadi sebuah keharusan. Tetapi tidak dengan cara membatasi kendaraan untuk membeli BBM bersubsidi karena itu hak nya masyarakat kecil”, tegasnya.

Baca Juga :  Putri Pariwisata Indonesia 2026 Bersama Levico Butik Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Gempa di Ende

Arkadius mengatakan, pemerintah provinsi seharusnya mencari skema lain untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang belum melunasi pajak bukan membatasi masyarakat untuk mengisi BBM yang menjadi haknya. Apalagi ada informasi kalau kendaraan yang belum melunasi pajak boleh mengisi BBM jenis pertamax yang mana jenis itu hanya diperuntukan masyarakat kelas menengah ke atas.

“Saya pikir itu juga kurang tepat. Sebab semestinya pemerintah harus mencermati secara seksama bukan menyamakan ratakan setiap jenis kendaraan. Kalau misalnya masyarakat yang kelas menengah ke bawah, itu haknya untuk mengisi BBM bersubsidi. Tinggalnya di cari skema lain bagaimana kendaraan tersebut segera melunasi pajak”, kata dia.

Arkadius juga menilai Pergub Nomor 13 tahun 2025 berpotensi bertetangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan berpotensi pula catat hukum.

Karena itu, Dirinya mendorong Kapolres Ende untuk mengintruksi semua Polsek yang ada di setiap kecamatan untuk memantau semua masyarakat yang menjual BBM bersubsidi agar tidak menaikkan harga yang telah di tentukan sesuai HET.

“Kita berharap kepada Polres Ende untuk menginstruksi kepada semua Polsek yang ada di setiap kecamatan dan bersama pemerintah desa kecamatan untuk memantau semua penjual BBM bersubsidi agar tidak boleh menaikan harga sesuka hati”, pungkasnya.

Penulis : Mateus Bheri

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

754 Ton Beras Rawan Pangan Di Ende Gagal Salur, Ansel Kaise : Pemkab Segera Koordinasi Dengan Bapanas
Ratusan Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Ende Tunggak Pajak
VBL Bawa Pesan Persatuan dan Solidaritas dalam Sosialisasi 4 Pilar di Sumba Tengah
Sambut Harlantas Bhayangkara Ke-71, Satlantas Polres Ende Bagikan Sembako Kepada Pengemudi Ojek dan Warga Kurang Mampu
Putri Pariwisata Indonesia 2026 Bersama Levico Butik Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Gempa di Ende
Terima 7 M Dari Dana Banpres, Dinas PK Ende Gunakan Untuk Pengadaan Tenda Darurat di 227 Sekolah 
Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa
GPSP Dorong BPBD Ende Lakukan Studi Kelayakan Sebelum Pulangkan Pengungsi
Berita ini 192 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:29 WIB

754 Ton Beras Rawan Pangan Di Ende Gagal Salur, Ansel Kaise : Pemkab Segera Koordinasi Dengan Bapanas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Ratusan Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Ende Tunggak Pajak

Sabtu, 19 September 2026 - 13:08 WIB

VBL Bawa Pesan Persatuan dan Solidaritas dalam Sosialisasi 4 Pilar di Sumba Tengah

Kamis, 17 September 2026 - 21:33 WIB

Sambut Harlantas Bhayangkara Ke-71, Satlantas Polres Ende Bagikan Sembako Kepada Pengemudi Ojek dan Warga Kurang Mampu

Rabu, 16 September 2026 - 07:14 WIB

Terima 7 M Dari Dana Banpres, Dinas PK Ende Gunakan Untuk Pengadaan Tenda Darurat di 227 Sekolah 

Berita Terbaru