Kupang,Savanaparadise.com-Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Sidang Penyelesaian Sengketa.
Adapun Sidang Sengketa yang di gelar Yaitu Sidang sengketa informasi Publik antara Muchtar Djafar Adam selaku Pemilik sebidang tanah di kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat dan Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
Sidang ini digelar di Aula Dinas Kominfo NTT Pada Kamis,11 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di beritakan Sebelumnya Bahwa Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur tengah fokus menangani satu permohonan sengketa informasi yang telah teregistrasi. Permohonan diajukan oleh Kuasa Hukum M.Z. AL Faqih & Partners mewakili Muchtar Djafar Adam, selaku pemilik sebidang tanah bersertifikat SHM Nomor 00305 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Diketahui Bahwa pemohon Muchtar Djafar Adam melayangkan dokumen permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi NTT untuk mencari keadilan, lantaran BPN Manggarai Barat sama sekali tidak merespons permohonan informasi publik yang diajukan, bahkan hingga tahap pengajuan keberatan.
Hingga Hari ini Kasus ini berhasil di Gelar Pada Kamis, 11 Juni 2026 di Palapa Room Aula Dinas Kominfo NTT.
Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ini diselenggarakan oleh Agustinus Bole Baja Selaku Ketua Majelis Komisioner didampingi Yosef Kolo dan Germanus Attawuwur selaku anggota Majelis Komisioner Informasi Publik NTT.
Dalam agenda sidang ajudikasi pemeriksaan awal ini, Pemohon Muchtar Djhafar Adam diwakili oleh Kuasa Hukum Muhammad Zen Al-Faqih, S.H., S.S, M.Si sementara BPN selaku termohon dalam sidang sengketa informasi ini tidak hadir namun sidang tetap digelar oleh majelis komisioner .
Pantauan Media ini situasi sempat menegangkan antara Kuasa hukum Muchtar Djafar Adam Dan Ketua Majelis Komisioner ketika Dari Meja persidangan mencerca sejumlah pertanyaan yang dilayangkan kepada Kuasa hukum Muhammad Zen Al-Faqih, S.H., S.S, M.Si untuk memberikan Alasan Dan keterangan bukti authentic terhadap Sengketa informasi Publik
antara Muchtar Djafar Adam selaku Pemilik sebidang tanah di kelurahan Labuan Bajo Manggarai Barat dan Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
Majelis komisioner mencerca Kuasa Hukum pemohon dengan Pertanyaan Sebagai Berikut:
1. Apakah Pemohon memiliki bukti tanda terima surat permohonan informasi publik dari Badan Pertanahan Manggarai Barat?
Karena yg dilampirkan dalam dokumen permohonan sengketa informasi ke komisi informasi hanya berupa resi pengiriman dari Agen Pengiriman JNE Bandung yg tanggal pengiriman bersamaan dengan tanggal penerimaan sehingga majelis meminta bukti penerimaan dari Badan Publik agar dapat menghitung aspek kesesuaian waktu Permohonan Informasi publik sebagai salah satu syarat formil pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 14 tahun. 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Terhadap pertanyaan ini pemohon meminta waktu skorsing 5 menit untuk menyediakan bukti namu setelah waktu skorsing dicabut pemohon belum mampu membuktikan.
2. Apakah Pemohon memilik bukti tertulis tentang apa alasan pemohon memohon informasi publik?
Terhadap pertanyaan ini kuasa hukum pemohon hanya menjelaskan tentang kronologi permohonan informasi publik namun tidak menyertakan bukti alasan memohon sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan informasi publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik. Karena Pemohon merasa pertanyaan majelis komisioner tidak dapat memuaskan pihaknya sebagai pemohon sehingga, Pemohon langsung meminta ketua majelis komisioner untuk mencabut permohonan Sengketa secara resmi tanpa adanya alasan yang pasti sehingga Ketua majelis komisioner menutup sidang secara resmi.
Usai persidangan Kuasa Hukum Pemohon Muhammad Zen Al-Faqih, S.H., S.S, M.Si. Ketika Media ini Meminta KeteranganNya .Kuasa Hukum Pemohon Muchtar Djafar Adam Memilih untuk tidak memmberikan keterangan apapun dan Meminta Untuk Tidak DiPublikasikan Ke Publik Hingga Berita ini Diterbitkan.
Penulis : Tim Redaksi ( DD )










