Awal Kasus Gusur rumah warga oleh Bupati,Kini Istri bupati Ende Lapor Ketua PMKRI Ende Ke Polres Ende

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ende,Savanaparadise.com- Situasi sosial kemasyarakatan di Kabupaten Ende sedang mengalami gejolak. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Ende tengah mengalami tekanan setelah melakukan perlawanan terhadap Pemerintah Kabupaten Ende atas berbagai kebijakan yang sangat merugikan rakyat.

PMKRI cabang Ende tidak saja berhadapan dengan Bupati Ende, Yoseph Tote Badeoda. Kini Perlawanan PMKRI mengalami babak baru, berhadapan dengan Istri Bupati Ende, Maria Natalia Cicih Badeoda.

Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Turot diketahui dilaporkan istri Bupati ke Polres Ende dengan dugaan tindak pidana pengancaman terhadap anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan terhadap Daniel diketahui surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Ende dengan Surat nomor B/368/V/RES.1.24/2026/Satreskrim yang berhasil ditelusuri Media ini.

Surat itu dikeluarkan Polres Ende tertanggal 9 Mei 2026 dan ditujukan langsung kepada Daniel Turot selaku Ketua PMKRI Cabang Ende.

Baca Juga :  Seruan Moral Seorang Anak Pedagang Kecil di Ndao Ende Saat Demo: Jangan Rampas Hak Kami

Dalam surat tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Ende menyebut sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pengancaman anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa yang diselidiki disebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 13.00 Wita di rumah jabatan Bupati Ende yang beralamat di Jalan Nangka, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

” Sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan kepada saudara bahwa Penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Ende sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana pengancaman anak di bawah umur,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Dalam proses tindak lanjut penanganan perkara, Daniel Turot diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 10.00 Wita di Ruang Unit 4 PPA Satreskrim Polres Ende.

Baca Juga :  Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja

Penyidik juga meminta yang bersangkutan membawa dokumen identitas diri dan dokumen lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Undangan klarifikasi itu ditandatangani Kasat Reskrim Polres Ende atas nama Kapolres Ende, AKP Rifky Nugraha.

Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Turot membenarkann laporan polisi tersebut. Saat dikonfirmasi, Daniel lagi bersiap-siap untuk menghadiri pemanggilan oleh Polres Ende.

” Iya benar saya hari ini dipanggil, ” kata Daniel ketika dihubungi Awak Media pada  Senin, 10/5/2026.

Ketika ditanya siapa yang telah melakukan pelaporan terhadap dirinya, Daniel menduga laporan itu dilayangkan oleh Istri Bupati Ende,

” Sepertinya istri bupati, tetapi sebentar saya ke sana baru tanya, ” kata Daniel ujarnya bersemangat.

Ketika berita ini diturunkan, wartawan Savanaparadise.com yang bertugas di Kabupaten Ende sedang berusaha melakukan konfirmasi kepada Polres Ende.

Penulis : Tim Redaksi (DD)

Berita Terkait

Usai di laporkan Istri Bupati Ende ,Ketua PMKRI Ende : Resiko Jadi Aktivis adalah keteguhan prinsip 
Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
Pakar Hukum Sebut Penggusuran Rumah Janda Oleh Bupati Ende Cacat Hukum
GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan
Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja
PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi
ADD 2025 Dipotong 6 Juta; Kadis PMD Ende Sebut Bukan Dipotong Tapi Disesuaikan dan Uangnya Ada di Kas Negara
PMKRI Nilai Penggusuran Rumah Warga Dilakukan Sepihak Oleh Pemda Ende
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 12:04 WIB

Usai di laporkan Istri Bupati Ende ,Ketua PMKRI Ende : Resiko Jadi Aktivis adalah keteguhan prinsip 

Senin, 11 Mei 2026 - 10:31 WIB

Awal Kasus Gusur rumah warga oleh Bupati,Kini Istri bupati Ende Lapor Ketua PMKRI Ende Ke Polres Ende

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:03 WIB

Pakar Hukum Sebut Penggusuran Rumah Janda Oleh Bupati Ende Cacat Hukum

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:36 WIB

Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja

Berita Terbaru