Awal Kasus Gusur rumah warga oleh Bupati,Kini Istri bupati Ende Lapor Ketua PMKRI Ende Ke Polres Ende

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ende,Savanaparadise.com- Situasi sosial kemasyarakatan di Kabupaten Ende sedang mengalami gejolak. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Ende tengah mengalami tekanan setelah melakukan perlawanan terhadap Pemerintah Kabupaten Ende atas berbagai kebijakan yang sangat merugikan rakyat.

PMKRI cabang Ende tidak saja berhadapan dengan Bupati Ende, Yoseph Tote Badeoda. Kini Perlawanan PMKRI mengalami babak baru, berhadapan dengan Istri Bupati Ende, Maria Natalia Cicih Badeoda.

Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Turot diketahui dilaporkan istri Bupati ke Polres Ende dengan dugaan tindak pidana pengancaman terhadap anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan terhadap Daniel diketahui surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Ende dengan Surat nomor B/368/V/RES.1.24/2026/Satreskrim yang berhasil ditelusuri Media ini.

Baca Juga :  Diduga Pukul Anggota Dewan Dari Fraksi Hanura; Ketua DPRD Ende Dipoliskan

Surat itu dikeluarkan Polres Ende tertanggal 9 Mei 2026 dan ditujukan langsung kepada Daniel Turot selaku Ketua PMKRI Cabang Ende.

Dalam surat tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Ende menyebut sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pengancaman anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa yang diselidiki disebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 13.00 Wita di rumah jabatan Bupati Ende yang beralamat di Jalan Nangka, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

” Sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan kepada saudara bahwa Penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Ende sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana pengancaman anak di bawah umur,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Dalam proses tindak lanjut penanganan perkara, Daniel Turot diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 10.00 Wita di Ruang Unit 4 PPA Satreskrim Polres Ende.

Baca Juga :  Pemkab Ende Anggarkan Miliaran Rupiah Untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Tahun 2026

Penyidik juga meminta yang bersangkutan membawa dokumen identitas diri dan dokumen lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Undangan klarifikasi itu ditandatangani Kasat Reskrim Polres Ende atas nama Kapolres Ende, AKP Rifky Nugraha.

Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Turot membenarkann laporan polisi tersebut. Saat dikonfirmasi, Daniel lagi bersiap-siap untuk menghadiri pemanggilan oleh Polres Ende.

” Iya benar saya hari ini dipanggil, ” kata Daniel ketika dihubungi Awak Media pada  Senin, 10/5/2026.

Ketika ditanya siapa yang telah melakukan pelaporan terhadap dirinya, Daniel menduga laporan itu dilayangkan oleh Istri Bupati Ende,

” Sepertinya istri bupati, tetapi sebentar saya ke sana baru tanya, ” kata Daniel ujarnya bersemangat.

Ketika berita ini diturunkan, wartawan Savanaparadise.com yang bertugas di Kabupaten Ende sedang berusaha melakukan konfirmasi kepada Polres Ende.

Penulis : Tim Redaksi (DD)

Berita Terkait

Pemkab Ende Anggarkan Miliaran Rupiah Untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Tahun 2026
Terpilih Jadi Ketua PMKRI Ende Periode 2026/2027, Maria Regina Tipa: Pemimpin Perempuan Jaga Keseimbangan
227 Sekolah di Ende Terima Bantuan BTT Tenda Untuk Ruang Kelas Darurat; 70 Sekolah Sudah Terealisasi
Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Ende Tahun 2026 Tercatat 63 Kasus; 5 Orang Meninggal Dunia
Bupati Badeoda Lantik Gabriel Dala Jadi Sekda Ende; Minta Benahi Birokrasi Berbelit-Belit
Kunjungi Ende, Wamen PU Instruksikan Percepatan Tanggap Darurat Infrastruktur Air Minum Perumda Tirta Kelimutu
Datangi Kantor DPRD dan Bupati Ende; Puluhan Kades Tergabung Dalam APDESI dan PPDI Sampaikan 8 Poin Tuntutan
Sempat Dikabarkan Batal Dibagikan ke KPM; 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Disalurkan Secara Manual
Berita ini 140 kali dibaca