Kupang, Savanaparadise.com,- Kepala Polisi Daerah Nusa Tenggara Timur, Ketut Untung Yoga menegaskan akan memanggil Direktur Lalu Lintas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Teguh Dwi Warsono terkait razia surat-surat kendaraan yang sering dilakukan oleh satuan lalu lintas Polres Kupang Kota.
Rencana pemanggilan dirlantas Polda NTT itu karena adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan sikap aparat satuan lalu lintas yang melakukan razia kendaraan ditikungan jalan, dan tanpa dilengkapi rambu peringatan.
Padahal menurut Kapolda, sebelum melakukan operasi terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan, petugas harus memasang rambu pemberitahuan 100 meter sebelum tempat pemeriksaan, serta bukan ditempat yang dianggap membahayakan pengendara seperti di tikungan jalan.
Kapolda juga meminta masyarakat agar mengawasi setiap pemeriksaan yang dilakukan aparat satuan lalu lintas sehingga bila terdapat hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang dilakukan petugas, agar segera melaporkan langsung ke dirinya selaku Kapolda.(Andi Sulabessy)