Kupang, Savanaapradise.com,- Pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana, Dr. Rudi Rohi menilai polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada merupakan contoh nyata benturan antara kekuasaan berbasis aturan hukum (de jure) dan legitimasi politik (de facto).
Menurutnya dalam sistem administrasi negara setiap keputusan strategis harus melalui prosedur yang bersifat mengikat dan kumulatif termasuk koordinasi dan persetujuan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Jika tahapan administratif tersebut tidak dipenuhi secara lengkap, maka keputusan pelantikan berpotensi batal demi hukum.
Ia menegaskan bahwa ruang administrasi pemerintahan memiliki sifat memaksa, sehingga tidak boleh dicampuradukkan dengan kepentingan politik pragmatis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika prosedur diabaikan, dampaknya bukan hanya pada legalitas jabatan, tetapi juga pada stabilitas birokrasi dan efektivitas pelayanan publik di NTT. Lebih jauh, Rudi melihat polemik ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Tarik-menarik kepentingan politik dinilai dapat memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan serta mengganggu konsolidasi pembangunan daerah.
Karena itu ia mendorong penyelesaian konflik melalui penataan kembali prosedur administratif dan dialog politik yang konstruktif antar level pemerintahan. Langkah tersebut dinilai penting agar roda pemerintahan kembali berjalan normal dan masyarakat tidak menjadi korban ketidakpastian birokrasi.
Sementara itu, akademisi administrasi publik William Djani mengingatkan bahwa kewenangan kepala daerah dalam melantik Sekda tidak bersifat absolut.
Ia menekankan bahwa prosedur administratif yang lengkap dan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat menjadi syarat penting agar penataan birokrasi tidak terganggu dan masyarakat tidak dirugikan.
Mantan Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi menegaskan pentingnya rekonsiliasi politik melalui dialog langsung antara pemerintah kabupaten dan provinsi.
Menurutnya, ego sektoral harus ditinggalkan agar konflik tidak berlarut dan roda pemerintahan tetap berjalan normal. Ia mendorong penyelesaian secara mediasi sebelum menempuh jalur hukum demi menjaga stabilitas birokrasi.(AP)
Penulis : Tim Redaksi (DD)










