Dr. Rudi Rohi Sebut Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Prosedur Lengkap Berpotensi Batal Demi Hukum 

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaapradise.com,- Pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana, Dr. Rudi Rohi menilai polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada merupakan contoh nyata benturan antara kekuasaan berbasis aturan hukum (de jure) dan legitimasi politik (de facto).

Menurutnya dalam sistem administrasi negara setiap keputusan strategis harus melalui prosedur yang bersifat mengikat dan kumulatif termasuk koordinasi dan persetujuan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Jika tahapan administratif tersebut tidak dipenuhi secara lengkap, maka keputusan pelantikan berpotensi batal demi hukum.

Ia menegaskan bahwa ruang administrasi pemerintahan memiliki sifat memaksa, sehingga tidak boleh dicampuradukkan dengan kepentingan politik pragmatis.

Ketika prosedur diabaikan, dampaknya bukan hanya pada legalitas jabatan, tetapi juga pada stabilitas birokrasi dan efektivitas pelayanan publik di NTT. Lebih jauh, Rudi melihat polemik ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Tarik-menarik kepentingan politik dinilai dapat memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan serta mengganggu konsolidasi pembangunan daerah.

Karena itu ia mendorong penyelesaian konflik melalui penataan kembali prosedur administratif dan dialog politik yang konstruktif antar level pemerintahan. Langkah tersebut dinilai penting agar roda pemerintahan kembali berjalan normal dan masyarakat tidak menjadi korban ketidakpastian birokrasi.

Baca Juga :  Politisi PDIP Sebut NTT Mart Lebih Mirip Kios Biasa

Sementara itu, akademisi administrasi publik William Djani mengingatkan bahwa kewenangan kepala daerah dalam melantik Sekda tidak bersifat absolut.

Ia menekankan bahwa prosedur administratif yang lengkap dan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat menjadi syarat penting agar penataan birokrasi tidak terganggu dan masyarakat tidak dirugikan.

Mantan Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi menegaskan pentingnya rekonsiliasi politik melalui dialog langsung antara pemerintah kabupaten dan provinsi.

Menurutnya, ego sektoral harus ditinggalkan agar konflik tidak berlarut dan roda pemerintahan tetap berjalan normal. Ia mendorong penyelesaian secara mediasi sebelum menempuh jalur hukum demi menjaga stabilitas birokrasi.(AP)

Penulis : Tim Redaksi (DD)

Berita Terkait

Berbeda Dengan Akademisi, Ketua STN NTT Tegaskan Pelantikan Wajib Persetujuan Gubernur
Gubernur NTT Tunggu Hasil Inspektorat, Polemik Pelantikan Sekda Ngada Bisa Berujung Sanksi
Pengamat Politik UNWIRA :Bupati Ngada punya wewenang angkat Sekda sesuai UU Pemda, Namun harus penuhi prosedur sistem merit UU ASN.
Darius Beda Daton : Kewenangan pengangkatan Sekda Ngada ada pada Bupati, Gubernur hanya Koordinasi 
Dukung program MBG di NTT,UMKM S.W Supplier Panen Raya hasil Pertanian di Kab.Kupang
Polemik Sekda, Sam Haning Minta Yos Rasi Jangan Sulut Emosi Gubernur vs Bupati Ngada
Dasar Hukumnya Keliru!” Pakar Undana Bongkar Kajian Umbu Rudi Soal Sekda Ngada
Pasca Diancam Diberhentikan Gubernur, Bupati Ngada Bungkam
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:48 WIB

Dr. Rudi Rohi Sebut Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Prosedur Lengkap Berpotensi Batal Demi Hukum 

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:45 WIB

Berbeda Dengan Akademisi, Ketua STN NTT Tegaskan Pelantikan Wajib Persetujuan Gubernur

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:42 WIB

Gubernur NTT Tunggu Hasil Inspektorat, Polemik Pelantikan Sekda Ngada Bisa Berujung Sanksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:54 WIB

Darius Beda Daton : Kewenangan pengangkatan Sekda Ngada ada pada Bupati, Gubernur hanya Koordinasi 

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:56 WIB

Dukung program MBG di NTT,UMKM S.W Supplier Panen Raya hasil Pertanian di Kab.Kupang

Berita Terbaru