Didampingi Kuasa hukum, Okto La,a Penuhi panggilan Polda NTT. Okto La,a Akui kesalahan  dan minta maaf secara Adat

- Penulis

Senin, 30 Juni 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang,Savanaparadise.com – Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Octovianus Djefri Pieter La’a, memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Senin 30 Juni 2025 pagi.

Octovianus Djefri Pieter La’a diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Nikson Roni Natonis.

Kedatangan Okto La’a didampingi kuasa hukumnya, Marieta Soru, SH, MA, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda NTT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Okto La’a, Marieta Soru, SH, MA mengatakan, kliennya mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut.

Baca Juga :  Tiga Dekade GMNI Kupang: Mencetak Kader Nasionalis dari Timur Indonesia

“Secara pribadi, klien kami merasa bahwa tindakan tersebut adalah tindakan hukum yang seharusnya tidak terjadi saat itu,” ujar Marieta.

Sehingga, kata Marieta, sebagai masyarakat yang beragama dan berbudaya, dia berharap ada ruang bagi kliennya untuk menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf secara budaya.

“Kami harap bahwa langkah kami ke depan diberikan ruang untuk beliau untuk menyampaikan penyesalan dan maafnya secara budaya,” ungkapnya.

Menurut dia, pasca kejadian, klienya juga sudah melakukan upaya damai dengan korban. Mereka sudah berciuman, sehingga kliennya beranggapan masalah sudah selesai.

“Tetapi kami dapat undangan klarifikasi dari laporan korban. Meski ada laporan itu, kami akan melakukan upaya damai. Entah proses hukumnya lanjut atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga :  Arahan Gubernur NTT, Dinas Pendidikan NTT Siapkan Rumah Singgah untuk NTL Saat Berobat ke Ruteng

“Sebagai orang yang hidup dalam tatakrama budaya, terutama adat ketimuran, kita tetap berupaya untuk menyatakan penyesalan dan permohonan maaf,” pungkasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Octovianus Djefri Pieter La’a, menyebut ia hadir di Polda NTT untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Saya sebagai terlapor hari ini memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan berjalan lancar dan saya sangat kooperatif. Soal proses hukumnya, saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum,” ujar Okto La’a.***

Berita Terkait

Siswa Jadi Target Kejahatan Digital, UPTD Tekomdik Dinas Pendidikan NTT Dorong Sekolah Lindungi Data Pribadi
Arahan Gubernur NTT, Dinas Pendidikan NTT Siapkan Rumah Singgah untuk NTL Saat Berobat ke Ruteng
Rektor UNADRI Puji Langkah Pemprov NTT, Talent Scouting Dinilai Ubah Peta Pendidikan
SNBP 2026: 3.003 Siswa NTT Lolos, Strategi Talent Scouting Melki–Johni Berdampak
Sidang PS Sengketa Tanah Maulafa, Penggugat Tak Bisa Buktikan Batas Lahan
Framing “PT. Partai NasDem Indonesia Raya Tbk,DPW NasDem NTT tuntut Majalah Tempo minta maaf secara tertulis 
SPK Panaskan Mesin PAN NTT, Target Kursi Tambahan di Dapil II
Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:06 WIB

Siswa Jadi Target Kejahatan Digital, UPTD Tekomdik Dinas Pendidikan NTT Dorong Sekolah Lindungi Data Pribadi

Rabu, 22 April 2026 - 22:06 WIB

Arahan Gubernur NTT, Dinas Pendidikan NTT Siapkan Rumah Singgah untuk NTL Saat Berobat ke Ruteng

Sabtu, 18 April 2026 - 10:49 WIB

Rektor UNADRI Puji Langkah Pemprov NTT, Talent Scouting Dinilai Ubah Peta Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 18:00 WIB

Sidang PS Sengketa Tanah Maulafa, Penggugat Tak Bisa Buktikan Batas Lahan

Rabu, 15 April 2026 - 13:12 WIB

Framing “PT. Partai NasDem Indonesia Raya Tbk,DPW NasDem NTT tuntut Majalah Tempo minta maaf secara tertulis 

Berita Terbaru