21 Jerigen Berisi Miras Diamankan Polres Ende

- Jurnalis

Selasa, 13 Juni 2023 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

12 Jerigen Miras Jenis Moke disita Polres Ende (Foto: Istimewa)

12 Jerigen Miras Jenis Moke disita Polres Ende (Foto: Istimewa)

Ende, Savanaparadise.com,- 21 Jerigen berisi Minuman Keras (Miras) jenis moke diamankan oleh tim gabungan dari Sat Resnarkoba dan Sat Intelkam Kepolisian Resor (Polres) Ende yang di pimpin Kabag Ops AKP I Wayan Oka Deswanta, SE, pada Selasa (13/06/23).

Baca Juga :  Meriahkan Hari Kemerdekaan ke-80 Polres Ende Pasang Bendera Merah Putih Pada Kendaraan Roda Dua

Razia terhadap minuman keras itu dilakukan tim gabungan Polres Ende setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman Miras jenis moke dari kecamatan Aimere, kabupaten Ngada menuju kabupaten Sikka yang diangkut dengan menggunakan kendaraan roda 4 jenis APV dengan No. Pol DK.1375 IU.

Ternyata, setelah dilakukan razia terhadap kendaraan tersebut, tim gabungan mendapati di dalam mobil tersebut mengangkut minuman keras jenis moke sebanyak 21 jerigen berukuran 35 liter.

Baca Juga :  Polres Ende Bentuk 16 Kampung Tangguh Cegah Covid-19

Setelah ditelusuri lebih jauh, pemilik Miras itu itu berinisial YFT (38) dan jumlah keseluruhan Miras yang di bawa sebanyak 735 Liter.

Polisi kemudian melakukan penyitaan dan menginterogasi pemilik minuman keras jenis moke tersebut serta dibuatkan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti (STTB).

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Sindiran Tajam Pengacara YNS ke Natalia Rusli, Sisco : Saya Tidak Pernah Punya Masalah Hukum
Gantung Diri di Belakang Rumah, Petani di TTU Ditemukan Tak Bernyawa 
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Oeba, Para Penjudi Lari Tunggang Langgang
Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah di Oefafi Dengan Luka Tusukan Dipinggang 
Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar Aset Pemkab
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Fitnah Proyek Rp7 Miliar, Siap Lapor ke Polda NTT
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
Berita ini 1 kali dibaca