Kapolres Sabu Raijua Pimpin Apel PTDH 3 Anggota

- Penulis

Sabtu, 14 Januari 2023 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sabu Raijua, AKBP. Jackob Saubelan, SH pimpin apel pemberhentian tidak dengan hormat 3 anggota Polisi (Foto: Dule Dubu/Savanaparadise.com)

Kapolres Sabu Raijua, AKBP. Jackob Saubelan, SH pimpin apel pemberhentian tidak dengan hormat 3 anggota Polisi (Foto: Dule Dubu/Savanaparadise.com)

Menia, Savanaparadise.com,- Kepolisian Resort ( Polres) Sabu Raijua menggelar apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 3 anggota Polres Sabu Raijua.

Ketiga anggota tersebut diberhentikan karena telah melanggar peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian Republik Indonesia.

Apel PTDH itu dipimpin langsung oleh Kapolres Sabu Raijua AKBP, Jackob Saubelan SH pada Sabtu 14 Januari 2023 yang berlangsung sekitar pukul 09: 20 Wita di halaman Polres Sabu Raijua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberhentian ketiganya dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : Kep/755/XII/2022 tentang pemberhentian tidak dengan Hormat terhitung sejak 01 Januari 2023 diberhentikan dari Dinas Polisi Republik Indonesia.

Adapun ke-3 anggota Polres yang di PTDH Sebagai berikut:

1) Nama : Sastro Sujitno
Pangkat/brp : Brigpol /87010121
Tangal Lahir : 17 -01-1987
Jabatan : BANIT DALMAS SATSAMAPTA
Kesatuan : Polres Sabu Raijua
Melanggar : Pasal 14 ayat (1) huruf A PP RI nomor 1 tahun 2003 dan/ atau pasal 13 ayat (1) huruf g Perkap nomor 14 tahun 2011
Keterangan : 1) Hak ASABRI
2) Pengembalian Iuran Dana pensiun

Baca Juga :  PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi

2) Nama : Benyamin Nahak
Pangkat/ nrp Brigpol/ 85051711
Tanggal Lahir :13 -05 1985
Jabatan : BANIT TURJAWALI SATSAMAPTA
Kesatuan : Polres Sabu Raijua
Melanggar : Pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 dan / atau pasal 11 huruf b, c dan d. Perkap nomor 14 tahun 2011
Keterangan : 1) Hak ASABRI
2)Pengembalian iuran dana pensiun

3) Nama : Fajar Pratama Bait
Pangkat/nrp : Bripda/94040128
Tanggal lahir : 01- 04-1994
Jabatan : BANIT DALMAS SATSAMAPTA
Kesatuan : Polres Sabu Raijua
Melanggar : Pasal 14 ayat (1) huruf b. PP RI nomor 1 tahun 2003 dan/atau pasal 7 ayat (1) huruf b. Perkap nomor 14 tahun 2011
Keterangan : 1) Hak ASABRI
2) Pengembalian iuran dana pensiun

Masing-masing di tetapkan di Kupang pada tanggal 28 Desember 2022
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur
Cap/ Tanda tangan
Inspektur Jendral Polisi
Drs. JOHNI ASADOMA M.Hum

Untuk sesuai dengan aslinya
Kepala Biro SDM Polisi Daerah Nusa Tenggara Timur
Cap/Tanda tangan
ARI WAHYU WIDODO S.IK
Komisaris besar Polisi NRP73030670

Baca Juga :  Pimpin Apel Harla Pancasila di Ende, Mensos RI: Mari Kita Amalkan Sila Dalam Pancasila Dalam Kehidupan KIta Sehari-Hari

AKBP Jackob Saubelan SH saat apel dalam amanatnya mengatakan upacara PTDH baru dilaksanakan dan ini merupakan satu wujud serta bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukum bagi personil yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik kepolisian negara republik Indonesia.

Pelaksanaan upacara seperti ini, terang Kapolres, tentunya dapat terlaksana karena sudah melalui tahapan tahapan yang telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menambahkan hal ini sebagaimana ditinjau dari beberapa asas diantaranya asas Kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan yaitu memberikan Reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personil yang terbukti melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik polri.

“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses dan tahapan yang sangat panjang dan penuh pertimbangan”, urai Kapolres Sabu Raijua AKBP Jackob Saubelan SH.

Penulis: Dule Dubu

Berita Terkait

Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II
Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 
Alumni GMNI se-NTT Gelar Jalan Santai dan Bhakti Sosial Jelang Konferda II PA GMNI NTT
Jelang Peresmian TPA Al Amin di Ende, Yayasan Timur Bangkit Peduli Pelopori Khitanan Massal
Jalan Saga – Sokoria Tak Kunjung Diperbaiki, Pemkab Ende Akan Evaluasi PT. SGI
Gandeng CIRMA, PA GMNI NTT Gelar Penghijauan dan Bagikan Alat Tulis untuk Anak Sekolah Sambut Konferda II*
DPRD Ende Nilai PT SGI Belum Maksimal Berkontribusi Untuk Daerah
Songsong HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Ende Gelar Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat dan Lansia 
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:02 WIB

Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:56 WIB

Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:13 WIB

Alumni GMNI se-NTT Gelar Jalan Santai dan Bhakti Sosial Jelang Konferda II PA GMNI NTT

Senin, 29 Juni 2026 - 18:42 WIB

Jalan Saga – Sokoria Tak Kunjung Diperbaiki, Pemkab Ende Akan Evaluasi PT. SGI

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:53 WIB

Gandeng CIRMA, PA GMNI NTT Gelar Penghijauan dan Bagikan Alat Tulis untuk Anak Sekolah Sambut Konferda II*

Berita Terbaru