KPU Sarai Lakukan Uji Publik Soal Penataan Dapil dan Kursi DPRD Di Pemilu 2024

- Penulis

Kamis, 8 Desember 2022 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh KPU Kabupaten Sabu Raijua Daud Paul berpose bersama peserta undangan usai kegiatan (Foto: Dule Dubu/Savanaparadise.com)

Plh KPU Kabupaten Sabu Raijua Daud Paul berpose bersama peserta undangan usai kegiatan (Foto: Dule Dubu/Savanaparadise.com)

Menia, Savanaparadise.com,- Komisi Pemilihan umum ( KPU) Kabupaten Sabu Raijua melakukan kegiatan uji publik rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sabu Raijua dalam
Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 .

Kegiatan ini berlangsung di aula penginapan Manna, Kelurahan Mebba, kecamatan Sabu Barat, kabupaten Sabu Raijua pada Rabu, 07 Desember 2022 dimulai pada pukul 10: 00 Wita hingga pada pukul 12: 00 Wita yang dibuka secara resmi oleh pelaksana tugas harian ( PLH) komisi Pemilihan umum Daud Pau S.pd.

Adapun undangan yang hadir adalah
Pemerintah Daerah,Pimpinan Partai politik ,Pimpinan Anggota TNI-Polri Kabupaten Sabu Raijua,insan Pers, KPU bersama jajaran dan oraganisasi perangkat daerah terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksana tugas harian yang juga merupakan kepala divisi teknis penyelenggara pemilu Kabupaten Sabu Raijua Daud Pau dalam pemaparanNya mengatakan bahwa dasar hukum dalam penyelenggara pemilu merupakan tertuang dalam beberapa aturan main sebagai berikut:

Baca Juga :  Jelang Peresmian TPA Al Amin di Ende, Yayasan Timur Bangkit Peduli Pelopori Khitanan Massal

* Undang undang pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang kepemilikan

* PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggara pemilu tahun 2024

*PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan perwakilan rakyat daerah/Kabupaten kota dalam pemilihan umum

*Keputusan KPU nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pembuatan umum tahun 2024

Hal hal baru pada PKPU dan urgensi penataan Dapil
* adanya perubahan jumlah penduduk yang berakibat pada alokasi kursi di sebuah daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh undang undang.

*adanya pemekaran wilayah dan bencana alam

* adanya Dapil pada pemilu sebelumnya bertentangan dengan prinsip prinsip penataan dapil

Sesuai dengan peraturan PKPU nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum 2024,pada lampiran XXI tentang penetapan jumlah kursi anggota Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilu tahun 2024 provinsi Nusa tenggara timur kabupaten Sabu Raijua yang tersebar di 6 kecamatan dengan jumlah penduduk 94.330 dengan jumlah kursi anggota dengan jumlah kursi sebanyak 20 kursi.

Baca Juga :  Kenang 10 Tahun Kepergian Ronny So; Sang Pejuang Orang Kecil

Adapun Rancangan penataan
Daerah pemilihan dan alokasi Kursi anggota Dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024.
Provinsi : NTT
Kabupaten : Sabu Raijua

Rancangan

* Daerah Pemilihan I Yaitu :
– Sabu tengah dengan jumlah penduduk 9.320
– Sabu Timur dengan Jumlah penduduk 9.432
– Sabu Liae dengan Jumlah penduduk 10.971
Menjadi Daerah pemilihan I dengan jumlah Alokasi Kursi 6 Kursi Anggota Dewan.

* Daerah Pemilihan II Yaitu :
– Sabu Barat dengan jumlah penduduk 35.249 orang dengan jumlah Alokasi Kursi 8 anggota Dewan.

* Daerah pemilihan III Yaitu :
– Hawu Mehara dengan jumlah penduduk 19.727
– Raijua dengan jumlah penduduk 9.631

Sementara jumlah total penduduk di Daerah Kabupaten Sabu Raijua yaitu 94.330 dengan jumlah Kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Sabu Raijua memiliki 20 kursi.

Penulis: Dule Dubu

Berita Terkait

Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II
Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 
Alumni GMNI se-NTT Gelar Jalan Santai dan Bhakti Sosial Jelang Konferda II PA GMNI NTT
Jelang Peresmian TPA Al Amin di Ende, Yayasan Timur Bangkit Peduli Pelopori Khitanan Massal
Jalan Saga – Sokoria Tak Kunjung Diperbaiki, Pemkab Ende Akan Evaluasi PT. SGI
Gandeng CIRMA, PA GMNI NTT Gelar Penghijauan dan Bagikan Alat Tulis untuk Anak Sekolah Sambut Konferda II*
DPRD Ende Nilai PT SGI Belum Maksimal Berkontribusi Untuk Daerah
Songsong HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Ende Gelar Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat dan Lansia 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:02 WIB

Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:56 WIB

Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:13 WIB

Alumni GMNI se-NTT Gelar Jalan Santai dan Bhakti Sosial Jelang Konferda II PA GMNI NTT

Senin, 29 Juni 2026 - 18:42 WIB

Jalan Saga – Sokoria Tak Kunjung Diperbaiki, Pemkab Ende Akan Evaluasi PT. SGI

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:53 WIB

Gandeng CIRMA, PA GMNI NTT Gelar Penghijauan dan Bagikan Alat Tulis untuk Anak Sekolah Sambut Konferda II*

Berita Terbaru