Eusabius Binsasi : “Masuk TTU Cukup Tunjukan KTP Dan Test Suhu”.

- Jurnalis

Rabu, 11 Agustus 2021 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com,_ Wakil Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Drs. Eusabius Binsasi menegaskan, setiap pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah TTU, cukup menunjukan KTP dan ditest suhu badannya.

Hal ini disampaikan Eusabius, usai menggelar rapat koordinasi penanganan covid 19 bersama Kapolres TTU, Dandim 1618 TTU, Direktur RSUD Kefamenanu dan Satgas covid 19 kabupaten TTU di ruang rapat kantor Bupati Selasa (10/8/2021).

“Kita sudah gelar koordinasi dan putuskan bahwa, bagi setiap pelaku perjalanan yang memasuki daerah ini tidak perlu harus rapid antigen. Jika ada itu lebih baik, tapi jika tidak ada hasil rapid antigen cukup tunjukan KTP dan ditest suhu badan” kata Eusabius.

Menurutnya, tujuan utama pemeriksaan KTP di setiap pintu masuk wilayah TTU, agar dapat diketahui pelaku perjalanan tersebut datang dari mana dan hendak pergi ke mana.

Ia menambahkan, selain pengecekan KTP juga dilakukan pemeriksaan suhu badan sebagai deteksi awal virus corona bagi setiap pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah TTU.

“Jika saat ditest suhu badan ada indikasi yang mencurigakan, maka pelaku perjalanan tersebut akan diisolasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tentang kondisi covidnya” tutur Binsasi.

Eusabius menambahkan, dalam rapat koordinasi yang digelar, juga telah ditentuka lima (5) zona pemakaman pasien covid 19 yang meninggal dunia.

Lima zona pemakaman yang ditentukan tersebut yakni 1 di wilayah Utara, 1 di wilayah selatan, 1 di wilayah Utara, 1 di wilayah Insana dan 1 di wilayah Biboki.

Baca Juga :  Fraksi PDIP DPRD Ende Pertanyakan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Terhadap titik yang akan digunakan sebagai lokasi tempat pemakaman pasien covid 19 yang meninggal dunia, Eusabius mengungkapkan, pemda akan melakukan koordinasi dengan para camat untuk ditentukan lokasi yang tepat.

“Untuk pasien covid 19 yang meninggal dunia, keluarga diperbolehkan untuk memilih Tempat Pemakaman yang akan ditentukan pemerintah, dan harus dikuburkan dalam kurun waktu 1× 24 jam” ungkap Eusabius.

“Keluarga pasien yang meninggalpun diberi kesempatan untuk melakukan ibadat penguburan dan upacara adat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat” sambungnya.

Eusabius berharap masyarakat tetap taat terhadap protokol kesehatan, sambil terus menjaga imun tubuh agar virus corona tidak gampang menyerang.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Gonjang Ganjing Dibalik Temuan Inspektorat Atas Dugaan Penyalagunaan Anggaran Perdis di DPRD Ende Sebesar 7 M
Badan Jalan Dihantam Banjir, Arus Transportasi Jalur Pantura Ende Lumpuh Total
Kondisi Jalan di Lepkes Ende Cukup Prihatin, warga Desak Pemerintah Segera Perbaiki
Yayasan Generasi Peduli Sarai Bagi Kado Natal Kepada Puluhan Yatim Piatu Di Sabu Raijua
AKP Royke Weridity Resmi Jadi Kasat Lantas Polres Ende
Wildrian Ronald Otta Terpilih sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kota Kupang
Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di NTT Diikuti 511 Peserta
SPK Bantu Gereja Portable, Jemaat GKS Wee Rame Akhirnya Miliki Tempat Ibadah Permanen 
Berita ini 2 kali dibaca