Eusabius Binsasi : “Masuk TTU Cukup Tunjukan KTP Dan Test Suhu”.

- Jurnalis

Rabu, 11 Agustus 2021 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com,_ Wakil Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Drs. Eusabius Binsasi menegaskan, setiap pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah TTU, cukup menunjukan KTP dan ditest suhu badannya.

Hal ini disampaikan Eusabius, usai menggelar rapat koordinasi penanganan covid 19 bersama Kapolres TTU, Dandim 1618 TTU, Direktur RSUD Kefamenanu dan Satgas covid 19 kabupaten TTU di ruang rapat kantor Bupati Selasa (10/8/2021).

“Kita sudah gelar koordinasi dan putuskan bahwa, bagi setiap pelaku perjalanan yang memasuki daerah ini tidak perlu harus rapid antigen. Jika ada itu lebih baik, tapi jika tidak ada hasil rapid antigen cukup tunjukan KTP dan ditest suhu badan” kata Eusabius.

Baca Juga :  Opini : Bertani Salah Satu Solusi Atasi Pandemi Covid-19

Menurutnya, tujuan utama pemeriksaan KTP di setiap pintu masuk wilayah TTU, agar dapat diketahui pelaku perjalanan tersebut datang dari mana dan hendak pergi ke mana.

Ia menambahkan, selain pengecekan KTP juga dilakukan pemeriksaan suhu badan sebagai deteksi awal virus corona bagi setiap pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah TTU.

“Jika saat ditest suhu badan ada indikasi yang mencurigakan, maka pelaku perjalanan tersebut akan diisolasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tentang kondisi covidnya” tutur Binsasi.

Eusabius menambahkan, dalam rapat koordinasi yang digelar, juga telah ditentuka lima (5) zona pemakaman pasien covid 19 yang meninggal dunia.

Lima zona pemakaman yang ditentukan tersebut yakni 1 di wilayah Utara, 1 di wilayah selatan, 1 di wilayah Utara, 1 di wilayah Insana dan 1 di wilayah Biboki.

Baca Juga :  Juandi-Eus Isi Hari Pertama Dengan Sidak ke RSUD Kefamenanu

Terhadap titik yang akan digunakan sebagai lokasi tempat pemakaman pasien covid 19 yang meninggal dunia, Eusabius mengungkapkan, pemda akan melakukan koordinasi dengan para camat untuk ditentukan lokasi yang tepat.

“Untuk pasien covid 19 yang meninggal dunia, keluarga diperbolehkan untuk memilih Tempat Pemakaman yang akan ditentukan pemerintah, dan harus dikuburkan dalam kurun waktu 1× 24 jam” ungkap Eusabius.

“Keluarga pasien yang meninggalpun diberi kesempatan untuk melakukan ibadat penguburan dan upacara adat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat” sambungnya.

Eusabius berharap masyarakat tetap taat terhadap protokol kesehatan, sambil terus menjaga imun tubuh agar virus corona tidak gampang menyerang.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Daniel Turot Terpilih Sebagai Ketua Presidium PMKRI Ende Pada RUAC
Bupati Ende Instruksikan ke BKPSDM Agar ASN Yang Malas Masuk Kantor Segera Diberhentikan
Pemkab Ende Tahun 2026 Akan Terima Dana Transfer Pusat Hanya 981 M, Sebelumnya 1,2 T
Pemkab Ende Launching Logo dan Maskot ETMC 2025
Songsong HUT Golkar Ke-60, Partai Beringin di Ende Gelar Pasar Murah
Ketua Pemuda Klasis Dukung SE Wali Kota Kupang Soal Jam Pesta, Minta Sosialisasi hingga Tingkat RT/RW
Ketum Bhayangkari Pusat, Ny. Julianti Sigit Prabowo Kunker Ke Ende, Salurkan Bantuan Sosial dan Kesehatan
Christian Widodo Tegaskan Pembatasan Jam Pesta Bukan Larangan, tapi Keseimbangan Hak
Berita ini 0 kali dibaca