Eusabius Binsasi : “Masuk TTU Cukup Tunjukan KTP Dan Test Suhu”.

- Penulis

Rabu, 11 Agustus 2021 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com,_ Wakil Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Drs. Eusabius Binsasi menegaskan, setiap pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah TTU, cukup menunjukan KTP dan ditest suhu badannya.

Hal ini disampaikan Eusabius, usai menggelar rapat koordinasi penanganan covid 19 bersama Kapolres TTU, Dandim 1618 TTU, Direktur RSUD Kefamenanu dan Satgas covid 19 kabupaten TTU di ruang rapat kantor Bupati Selasa (10/8/2021).

“Kita sudah gelar koordinasi dan putuskan bahwa, bagi setiap pelaku perjalanan yang memasuki daerah ini tidak perlu harus rapid antigen. Jika ada itu lebih baik, tapi jika tidak ada hasil rapid antigen cukup tunjukan KTP dan ditest suhu badan” kata Eusabius.

Menurutnya, tujuan utama pemeriksaan KTP di setiap pintu masuk wilayah TTU, agar dapat diketahui pelaku perjalanan tersebut datang dari mana dan hendak pergi ke mana.

Ia menambahkan, selain pengecekan KTP juga dilakukan pemeriksaan suhu badan sebagai deteksi awal virus corona bagi setiap pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah TTU.

“Jika saat ditest suhu badan ada indikasi yang mencurigakan, maka pelaku perjalanan tersebut akan diisolasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tentang kondisi covidnya” tutur Binsasi.

Eusabius menambahkan, dalam rapat koordinasi yang digelar, juga telah ditentuka lima (5) zona pemakaman pasien covid 19 yang meninggal dunia.

Lima zona pemakaman yang ditentukan tersebut yakni 1 di wilayah Utara, 1 di wilayah selatan, 1 di wilayah Utara, 1 di wilayah Insana dan 1 di wilayah Biboki.

Baca Juga :  Puluhan Rumah Warga di Maukaro Ende Terendam Banjir

Terhadap titik yang akan digunakan sebagai lokasi tempat pemakaman pasien covid 19 yang meninggal dunia, Eusabius mengungkapkan, pemda akan melakukan koordinasi dengan para camat untuk ditentukan lokasi yang tepat.

“Untuk pasien covid 19 yang meninggal dunia, keluarga diperbolehkan untuk memilih Tempat Pemakaman yang akan ditentukan pemerintah, dan harus dikuburkan dalam kurun waktu 1× 24 jam” ungkap Eusabius.

“Keluarga pasien yang meninggalpun diberi kesempatan untuk melakukan ibadat penguburan dan upacara adat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat” sambungnya.

Eusabius berharap masyarakat tetap taat terhadap protokol kesehatan, sambil terus menjaga imun tubuh agar virus corona tidak gampang menyerang.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Bupati Ngada Berwenang Pilih Sekda, Gubernur Hanya Koordinasi
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Puluhan Rumah Warga di Maukaro Ende Terendam Banjir
Polres Ende Bersama Tokoh Agama, Mahasiswa dan Ojol Bagi Takjil Ke Warga di Bulan Suci Ramadhan
Bupati Badeoda Ungkap Satu Tahun Pemerintahan Ende Baru Capaian Belum Maksimal
BGN Ende Minta SPPG Perhatikan Kualitas Bahan Baku dan Mutu Pengelolaan MBG
Jembatan Penghubung 2 Desa di Ende Roboh Diterjang Banjir, Warga Harap Pemerintah Segera Perbaiki
Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:27 WIB

Bupati Ngada Berwenang Pilih Sekda, Gubernur Hanya Koordinasi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:15 WIB

Puluhan Rumah Warga di Maukaro Ende Terendam Banjir

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:20 WIB

Polres Ende Bersama Tokoh Agama, Mahasiswa dan Ojol Bagi Takjil Ke Warga di Bulan Suci Ramadhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:47 WIB

Bupati Badeoda Ungkap Satu Tahun Pemerintahan Ende Baru Capaian Belum Maksimal

Berita Terbaru

Kondisi salah satu rumah warga di Dusun Nioniba isi dalam rumah dipenuhi lumpur sesudah banjir (Foto: Mateus Bheri/SP)

Ende

Puluhan Rumah Warga di Maukaro Ende Terendam Banjir

Sabtu, 7 Mar 2026 - 08:15 WIB