Kasus Covid-19 Naik, Pemkab Ende Tetapkan Sistem Kerja Dari Rumah

- Penulis

Selasa, 22 Juni 2021 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kasat Sat Pol PP Kabupaten Ende, Eman Taji (Foto: Chen Rasi)

Ende, Savanaparadise.com,– Meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Ende membuat Pemerintah Kabupaten Ende memberlakukan kembali kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH)  bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai BUMN dan BUMD serta instansi swasta lainnya.

Pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah terhitung sejak tanggal 22 juni hingga 7 juli 2021 mendatang dengan pembagian sheat 50 porsen dari jumlah pegawai yang ada pada masing-masing instansi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Agustinus G. Ngasu kepada wartawan, Selasa (21/6/2021).

Menurut Sekda hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ende Nomor BKPSDM .858/2072/kespen/VI/2021 tentang pengaturan dan penyesuaian sistim kerja Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Badan Usaha milik Negara/Daerah/Swasta Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Ende.

Baca Juga :  Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende

“Surat Edaran Bupati sudah ada. Pemberlakuannya mulai 22 juni hingga 7 juli 2021,” kata Sekda.

Dalam SE Bupati, mengenai pengaturan sistem kerja ASN ada beberapa poin yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut, Para Pimpinan OPD agar melakukan pengaturan dan penyesuaian sistem kerja dilingkungan Instansi Pemerintah.

Sementara itu instansi pelayanan publik seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah serta puskesmas dan aparat satpol PP tetap bekerja sebagaimana mestinya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk memudahkan koordinasi dengan masing-masing pimpinan OPD, kepada ASN yang menjalankan WFH ditegaskan untuk selalu mengaktifkan perangkat telekomunikasi.

Sementara Itu, Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Ende, Eman Tadji yang dikonfirmasi media terkait upaya pembatasan dan penertiban jam malam menegaskan, pihaknya akan melakukan patroli siang dan malam.

Baca Juga :  GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan

“Kami sudah rapat. Mulai besok kita akan akan apel Gabungan dengan aparat dari polres dan kodim. Prinsipnya kita patroli penertiban dan pantau kerumunan. Jam 9 kita ingatkan semua tempat usaha harus sudah di tutup,” tegas Eman Tadji.

Berdasarkan data Satgas Covid19 Kabupaten Ende, hingga 20 juni tahun 2021 tercatat 109 orang masih dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 dari total yang terkonfirmasi 1078 Orang.

Sedangkan total pasien Covid-19 yang sembuh sebanyak 953 dan total yang meninggal sebanyak 16 Orang. Angka ini diprediksi semakin bertambah apabila tidak ditangani segera.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende
Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 
Usai di laporkan Istri Bupati Ende ,Ketua PMKRI Ende : Resiko Jadi Aktivis adalah keteguhan prinsip 
Awal Kasus Gusur rumah warga oleh Bupati,Kini Istri bupati Ende Lapor Ketua PMKRI Ende Ke Polres Ende
Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
Pakar Hukum Sebut Penggusuran Rumah Janda Oleh Bupati Ende Cacat Hukum
GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan
Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:42 WIB

Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende

Senin, 11 Mei 2026 - 15:28 WIB

Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 

Senin, 11 Mei 2026 - 12:04 WIB

Usai di laporkan Istri Bupati Ende ,Ketua PMKRI Ende : Resiko Jadi Aktivis adalah keteguhan prinsip 

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:03 WIB

Pakar Hukum Sebut Penggusuran Rumah Janda Oleh Bupati Ende Cacat Hukum

Berita Terbaru